Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabaya

Kasi Intel Kejari Surabaya Sebut Hoax Foto Ivan Kasus Perundungan Siswa Beredar di Medsos

25
×

Kasi Intel Kejari Surabaya Sebut Hoax Foto Ivan Kasus Perundungan Siswa Beredar di Medsos

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana S.H, M,H menyebut Hoax terkait berita viral atas dugaan Tersangka Ivan Sugiamto kasus Perundungan Siswa SMA Gloria Surabaya, yang keluar berkeliaran viral di Media Sosial (medsos) Instagram akun @ssc_politik, pada Kamis (23/1/2025)

“Informasi unggahan beberapa foto di media sosial Instagram atas nama akun @ssc_politik yang menarasikan bahwa tersangka atas nama Ivan Sugianto sedang berada diluar tahanan, Itu tidak Benar atau Hoax,” tegas, Putu Arya, pada BNN.com.

banner 325x300

Hal itu disampaikan, setelah pihaknya mengecek kebenarannya. “Setelah dilakukan pengecekan oleh JPU dan Tim Intelijen pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 ke Rutan Kelas 1 Surabaya, tersangka tetap berada di tahanan dan tidak berada di luar Rutan,” terangnya.

Baca Juga :  Jamwas Kejagung Gelar FGD dengan UNODC Terkait Blockchain dalam Penegakan Hukum

Menurutnya, bahwa informasi tersebut yang di unggah oleh akun @ssc_politik tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. “Tidak benar mas,” pungkas Putu.

Baca Juga :  UU Polri Digugat ke MK, Karena Multitafsir dan Rawan Disalahgunakan

Pada sebelumnya, terhadap perkara atas nama tersangka Ivan Sugiamto telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polrestabes Surabaya, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, pada tanggal 9 Januari 2025. Setelahnya dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh JPU di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Baca Juga :  Kejati Sumut Raih Penghargaan Ber-AKHLAK 2025, Harli Siregar: Jadi Motivasi Untuk Terus Berbenah dan Bekerja Secara Profesional

Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tanggal 21 Januari 2025 dan penetapan hari sidang pada tanggal 5 Februari 2025.(Am)

Example 300250
Example 120x600