SURABAYA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tangkap Kakek berinisial MS (65), atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap korbannya Melati (26) (nama samaran) berkebutuhan khusus.

MS anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Indrapura Pasar, Surabaya. Saat itu, korban diketahui diperkosa oleh tersangka saat hendak menyewa sepeda listrik.

Kejadian ini berawal ketika korban yang saat itu hendak menyewa sepeda listrik atau dikenal dengan Migo menuju ke rumah tersangka MS. Ia datang sendiri saat itu. Sesampainya di lokasi, korban bertemu tersangka.

“Tersangka saat itu langsung menarik korban ke dalam rumahnya,” jelas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Jumat (27/6/2025).

Tersangka memanggil korban kemudian menarik tangannya memberi uang Rp 10 ribu, dan mengajaknya ke kamar di lantai 2. Kemudian tersangka langsung membuka baju korban kemudian mencium hingga mengisap payudara korban.

Selanjutnya, tersangka mengeluarkan kelaminnya dan melakukan pemerkosaaan terhadap korban. Setelah selesai, tersangka kemudian memperbolehkan korban menyewa sepeda listrik tanpa membayar.

Hal ini diketahui keluarga korban dan langsung dilaporkan ke polisi. “Tersangka dijerat Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP karena perbuatannya ini,” pungkasnya.(Am)