SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol bantah tuduhan terhadap oknum jaksa Ardhi Padma Yudha Kottama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yang di laporkan warga Sidoarjo atas penyalahgunaan narkoba di Sun City Residence Apartemen.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kajati Jatim memberikan penjelasan resmi atas informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial terkait keterlibatan seorang oknum jaksa nyabu. Pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut secara serius dengan melakukan klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo serta mengambil langkah-langkah pemeriksaan awal.
“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Kajari Sidoarjo dan saat ini juga Jaksa APYK sedang dilakukan pemeriksaan Tes Urine di Rumah Sakit Jiwa Menur,” ujar Agus Sahat, melalui siaran pers resminya, pada Rabu (17/12/2025).
Pihaknya membuktikan menindaklanjuti berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA Nomor : 400.7/2389/2/102.8/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dokter dr. Lila Nurmayanti, Sp.Kj selaku dokter pada Rumah Sakit Jiwa Menur yang memeriksa Sdr. Ardhi Padma Yudha Kottama.
“Dengan hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan dinyatakan bebas narkoba/ napza atau negatif,” ungkapnya.
APYK adalah seorang Jaksa yang bertugas pada seksi Tindak Pidana Khusus dan hanya menangani perkara tindak pidana korupsi. “Yang bersangkutan tidak pernah menangani perkara Tindak Pidana Umum, apalagi menangani perkara Narkotika,” jelasnya.
Pihaknya berdalih bahwa terkait rumor
adanya Dugaan Penyalahgunaan Narkotika dari Barang Bukti Perkara yang ditangani dengan tegas kami menyatakan Tidak Benar.
“Pengelolaan barang bukti di Kejaksaan dilakukan dengan sangat ketat dan jumlah yang dilimpahkan pada saat Tahap II oleh penyidik pun sangat terbatas, karena Barang Bukti Narkotika pada umumnya langsung dimusnahkan sesuai prosedur,” tegas Kajati Jatim.
Kajati juga menyampaikan bahwa Jaksa APYK selama ini dikenal sebagai jaksa yang berkinerja baik dan produktif, bahkan menjadi salah satu jaksa yang berkontribusi membawa Kejari Sidoarjo meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat pertama nasional kategori Kejari Sidoarjo Tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Menanggapi kabar bahwa Jaksa APYK tidak masuk kerja selama lebih dari 40 hari, Kajati menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut dilengkapi dengan surat izin resmi karena alasan kesehatan. “Dan kami memastikan bahwa yang bersangkutan tidak mangkir tanpa keterangan. Ada izin kedinasan yang sah karena kondisi sakit,” tegas Kajati.
“Kami menegaskan komitmen penuh dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik, serta memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(Am)



















