Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Kajari Jakarta Barat Kembali Berikan Pembekalan Analisis Kasus kepada Siswa PPPJ

×

Kajari Jakarta Barat Kembali Berikan Pembekalan Analisis Kasus kepada Siswa PPPJ

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro S.Ag., SH, MH, kembali memberikan pembekalan kepada peserta Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 82, Rabu (9/7/2025).

Dalam sesi yang digelar di lingkungan Kejari Jakarta Barat tersebut, Hendri membawakan materi bertajuk “Bagaimana Cara Menganalisa Kasus yang Sedang Ditangani”. Materi ini memberikan pemahaman komprehensif kepada para calon jaksa terkait tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan.

banner 325x300

Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan berkelanjutan dalam upaya mencetak jaksa-jaksa yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Baca Juga :  Plt Wakil Jaksa Agung Buka PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Tekankan Penguasaan KUHP Nasional dan Etika Penegakan Hukum

Sebelumnya, pada Selasa (1/7), Hendri juga memberikan pengarahan kepada para siswa PPPJ yang mengangkat tema “Landasan Filosofis, Historis, dan Yuridis Penuntut Umum dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.”

Dalam arahannya, Hendri menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap konsep keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pendekatan modern dalam penegakan hukum.

“Keadilan restoratif berangkat dari asas kemanusiaan, keadilan substantif, dan pemulihan hubungan sosial. Ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi juga soal bagaimana korban mendapat keadilan yang sesungguhnya,” jelas Hendri di hadapan para calon jaksa.

Baca Juga :  Kelimpungan Dikritik di Medsos, Korps Adhyaksa Revisi Tuntutan Penangkap Burung

Ia menambahkan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan pidana nasional, serta menjadi respons terhadap berbagai tantangan seperti overkriminalisasi, kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, dan ketimpangan akses terhadap keadilan.

Menurut Hendri, jaksa sebagai penuntut umum memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum tidak hanya secara normatif, tetapi juga secara substantif dan berkeadilan sosial.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya menegakkan teks undang-undang. Jaksa harus mampu menangkap nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  JAM Pidum Setujui 12 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Jakpus

Hendri berharap para siswa PPPJ mampu tumbuh menjadi jaksa yang tajam dalam analisis hukum dan bijaksana dalam mengambil keputusan, termasuk dalam menentukan apakah suatu perkara layak diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima sebanyak 34 siswa PPPJ Angkatan 82 Gelombang I Tahun 2025, yang ditugaskan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI untuk menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) selama 20 hari kerja, sejak 19 Juni hingga 17 Juli 2025. (Ram)

Example 120x600