Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Jual Mobil Kredit, Choirul Anam Dihukum 2 Tahun Penjara

×

Jual Mobil Kredit, Choirul Anam Dihukum 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Choirul Anam bin Suroto dalam perkara pengalihan mobil kredit tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan, pada Rabu (11/2/2026).

Terdakwa Choirul Anam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

banner 325x300

Hakim menilai bahwa terdakwa dengan sengaja mengalihkan objek jaminan fidusia meski masih terikat perjanjian pembiayaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim di persidangan.

Baca Juga :  Begal Perempuan yang Tewaskan Driver Online di Surabaya Dituntut 12 Tahun

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa merugikan PT Mizuho Leasing Indonesia dan tidak menunjukkan itikad baik. Upaya penagihan dan somasi telah dilakukan pihak leasing, namun terdakwa justru menjual mobil kredit tersebut kepada pihak ketiga dengan harga jauh di bawah nilai kewajiban.

Perkara ini bermula dari pembelian mobil Mitsubishi Xpander Cross tahun 2020 melalui skema pembiayaan senilai sekitar Rp332 juta. Terdakwa hanya membayar cicilan selama 11 bulan sebelum macet total sejak November 2024. Mobil tersebut kemudian dijual ke pihak ketiga di Madura seharga Rp30 juta.

Baca Juga :  Selundupkan 57 Kontainer Batu Bara Ilegal ke Surabaya, Yuyun Libatkan Oknum TNI Balikpapan

PT Mizuho Leasing Indonesia menyebut kerugian akibat perbuatan terdakwa mencapai sekitar Rp330 juta. Perusahaan menilai putusan hakim sejalan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya juga menuntut pidana dua tahun penjara.

Namun demikian, putusan tersebut menuai kekecewaan dari pihak korban. Perwakilan PT Mizuho Leasing Indonesia, Miswandi, menilai vonis dua tahun penjara belum mencerminkan rasa keadilan karena tidak disertai kewajiban penggantian kerugian maupun denda.

“Kerugian kami sekitar Rp332 juta, tapi dalam putusan tidak ada penggantian kerugian sama sekali. Ini yang kami nilai belum adil,” ujar Miswandi di halaman PN Surabaya.

Baca Juga :  Sidang Tom Lembong, Jaksa Periksa 8 Saksi dalam Kasus Impor Gula

Ia juga menyoroti tidak adanya pidana denda dalam amar putusan. “Apabila hakim menjatuhkan denda atau pidana pengganti, hal itu setidaknya dapat memberikan efek jera bagi terdakwa maupun pelaku lain,” terangnya.

Pihak korban berharap putusan tersebut dapat menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak kembali menimpa konsumen di kemudian hari. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan penggantian kerugian yang dialami.(Am)

Example 300250
Example 120x600