Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

JAM Pidum Setujui 2 RJ Kasus Narkotika dari Jakarta Utara dan Timur

103
×

JAM Pidum Setujui 2 RJ Kasus Narkotika dari Jakarta Utara dan Timur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara narkotika melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Selasa (22/7/2025).

JAM Pidum menyatakan dua tersangka yang kasusnya disetujui untuk diselesaikan lewat RJ ini adalah Muhamad Aqil Athallah bin Ade Sofyan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan Saptian Ramanda bin Jariman dari Kejari Jakarta Utara.

banner 325x300

“Keduanya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika oleh pengguna,” ujarnya.

Baca Juga :  JAM Pidum Setujui Restorative Justice 3 Perkara Narkotika

JAM Pidum menjelaskan keputusan ini berdasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain, hasil laboratorium forensik menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkotika.

Selain itu berdasarkan penyidikan, para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan merupakan pengguna akhir (end user). Lalu mereka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, mereka dikategorikan sebagai pecandu, korban, atau penyalah guna narkotika.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Raih Penghargaan Institusi Terpopuler di Media Sosial 2025

“Keduanya belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga berwenang. Serta tidak memiliki peran sebagai produsen, pengedar, bandar, atau kurir narkotika,” jelasnya.

Lebih lanjut JAM Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga :  Terbukti Melakukan Penipuan Rp30 Miliar, 2 Terdakwa Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara

Menurutnya pedoman ini mengatur penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagai pelaksanaan asas dominus litis (kewenangan jaksa dalam menentukan arah penyelesaian perkara).

“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan, khususnya bagi pecandu yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika,” pungkas JAM Pidum. (Ram)

Example 300250
Example 120x600