JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Kepala Badan Pemulihan Aset (KBPA), sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), serta pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Kamis (27/11/2025)
Sebanyak sembilan pejabat dilantik, antara lain Dr. Kuntadi sebagai Kepala BPA; Hendrizal Husin sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Pengawasan; serta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sebagai Kajati Jawa Timur. Adapun Nurcahyo Jungkung Madyo ditetapkan sebagai Kajati Kalimantan Tengah dan Dr. Jefferdian sebagai Kajati Papua.
Selain itu, Jabatan Direktur juga diisi antara lain oleh Irene Putrie sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada JAM Datun; Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus; Dr. Hari Wibowo sebagai Direktur A pada JAM Pidum; serta I Putu Gede Astawa sebagai Direktur III pada JAM Intelijen.
Penguatan Kelembagaan
Dalam amanatnya, Burhanuddin menekankan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat. Pelantikan ini, katanya, menjadi momentum untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Tugas Kepala Badan Pemulihan Aset
Kepada Kepala BPA yang baru, Burhanuddin menegaskan pentingnya optimalisasi penelusuran dan pengelolaan barang bukti, aset sitaan, serta rampasan negara. Selain itu, BPA diminta meningkatkan efektivitas pengembalian aset hasil tindak pidana, melalui kolaborasi lembaga domestik maupun internasional.
Arahan kepada Para Kajati
Burhanuddin menegaskan bahwa Kajati harus menjadikan penegakan hukum yang berkeadilan sebagai prioritas, terutama terkait perkara korupsi yang berdampak pada kepentingan masyarakat. Kajati juga diminta mengoptimalkan penanganan korupsi di seluruh satuan kerja hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri (Kajari).
Selain itu, para Kajati diminta mencermati pemberlakuan KUHP Nasional pada 2026 dan pembaruan hukum acara, karena hal tersebut akan menjadi parameter transformasi penegakan hukum. Ia juga menegaskan pentingnya fungsi pengawasan melekat dan perilaku aparatur yang berintegritas, baik di lingkungan kerja maupun di ruang publik dan media sosial.
Instruksi untuk Pejabat Eselon II
Para pejabat Eselon II diminta memedomani peraturan perundang-undangan dan kebijakan pimpinan, serta memperkuat sinergi antar bidang. Kolaborasi dan komunikasi internal yang efektif dianggap penting untuk mendukung pencapaian visi-misi institusi.
Menjaga Marwah Institusi
Menutup amanatnya, Burhanuddin mengingatkan perihal sumpah jabatan yang dipertanggungjawabkan “di hadapan hukum, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa.” Ia menegaskan bahwa setiap jabatan merupakan tanggung jawab moral yang harus dijalankan dengan integritas.
“Jabatan adalah amanah, bukan sekadar kehormatan. Setiap penugasan harus dijalankan dengan integritas dan moral, agar marwah institusi senantiasa terjaga,” pungkas Burhanuddin. (Ram)



















