JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mendorong transformasi penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA) melalui mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan, seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan dan instrumen Denda Damai.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat memberikan arahan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan di bidang SDA yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3/2026).
FGD tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana serta sejumlah narasumber, di antaranya Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. A.S. Pujoharsoyo, Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, serta Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring.
Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa sektor SDA merupakan salah satu penggerak utama perekonomian nasional dengan kontribusi pendapatan negara yang signifikan, mencapai lebih dari Rp228 triliun pada 2024.
Namun, menurut dia, kompleksitas tindak pidana di sektor ini—mulai dari perusakan lingkungan hingga pencucian uang—memerlukan pendekatan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif.
“Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen Denda Damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien, dan proporsional,” kata Burhanuddin.
Ia menjelaskan bahwa implementasi DPA terutama ditujukan bagi korporasi sebagai inovasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat, mengingat karakteristik korporasi berbeda dengan subjek hukum perseorangan.
Sementara itu, mekanisme Denda Damai merupakan bagian dari pelaksanaan asas oportunitas yang menjadi kewenangan Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi, seperti perpajakan dan kepabeanan.
“Penegakan hukum di luar pengadilan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat luas,” ujarnya.
Burhanuddin menambahkan, mekanisme tersebut juga memungkinkan pemulihan lingkungan secara lebih cepat karena pelaku dapat segera melakukan remediasi tanpa harus menunggu proses peradilan yang panjang.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendorong perbaikan tata kelola internal korporasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Dalam penyusunan pedoman tersebut, Jaksa Agung menekankan pentingnya parameter yang objektif guna mencegah disparitas dalam penerapan hukum di lapangan.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada pengawasan internal yang berjenjang, transparansi administratif yang akuntabel, serta integritas aparat penegak hukum.
“Setiap langkah yang diambil Kejaksaan harus tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional demi mewujudkan kemakmuran rakyat,” tandas Burhanuddin. (Ram)



















