SURABAYA – Sutikno, terdakwa kasus judi online (judol) atau perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/6/2025). Sidang kali ini, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Saat membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila Rahmawati menjelaskan bahwa bermula terdakwa Sutikno pada pertengahan tahun 2022 pergi ke negara Kamboja untuk bertemu Kusmiadi, keponakannya. Sesampainya di sana, terdakwa diperkenalkan dengan seseorang bernama Roy yang memiliki usaha judi online.

Dari perkenalan tersebut kemudian terdakwa mendapat tawaran dari Roy untuk membuat rekening atas nama orang lain yang akan digunakan untuk melakukan judi online, dengan deposit sebesar Rp1 juta.

Nantinya, dari uang itu terdakwa mendapat upah sebesar Rp500 ribu, sementara Rp500 ribunya lagi diberikan kepada pemilik rekening. Atas tawaran tersebut, terdakwa tertarik dan menyanggupi untuk menyiapkan rekening yang akan digunakan untuk menjalankan judi online.

Selang beberapa waktu, terdakwa Sutikno kemudian kembali ke Indonesia, dan mulai membuat beberapa rekening dengan nama orang lain, yang merupakan teman terdakwa. Setelah terjadi kesepakatan, para korban membuka rekening pada Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BNI, dan Bank Panin.

Setelah berhasil membuka rekening, kemudian para korban diminta terdakwa Sutikno untuk menyerahkan buku rekening, ATM, dan handphone yang terdapat mobile banking kepadanya. Selanjutnya, terdakwa mengirimkannya kepada Roy yang ada di Kamboja.

Kemudian pada tanggal 20 November 2024, saksi Emeraldo yang merupakan petugas dari Subdit II Direktorat Reserse Siber Jawa Timur, mendapatkan informasi apabila website SMA yang merupakan situs judi online.

Berdasarkan informasi tersebut, Emeraldo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara membuat akun yang akan digunakan untuk melakukan judi online tersebut. Setelah berhasil membuat akun, ia kemudian menghubungi nomor admin yang tertera.

Emeraldo kemudian diminta admin tersebut untuk deposit uang dan dikirim ke rekening Bank BCA atas nama Aviv Merdeka Utomo. Ia kemudian deposit sebesar Rp50 ribu untuk memastikan website tersebut menjalankan judi online.

Setelah berhasil mengakses website tersebut, saksi Emeraldo menjumpai beragam model judi online di satu website itu. Dia kemudian mencoba memainkan permainan judi online jenis slot.

Bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh saksi Emeraldo dan kawan-kawannya, ia kemudian mendatangi pemilik nomor rekening Bank BCA atas nama Aviv Merdeka Utomo.

Hasil pemeriksaan terhadap saksi Aviv, ia mengaku kepada saksi Emeraldo bahwa rekening tersebut telah diserahkan kepada terdakwa Sutikno.

Atas informasi dari saksi Aviv, kemudian pada tanggal 24 November 2024 di Jalan Dieng Atas, Desa Kalisongo, Dau, Kabupaten Malang, saksi August dan Arif melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari penangkapan itu, mereka mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa 2 unit ponsel, 40 buah kartu debit Bank BCA, 29 buku tabungan Bank BCA, 31 kartu debit Bank Mandiri, 31 buku tabungan Bank Mandiri, 6 buah kartu debit Bank Panin, 6 buku tabungan Bank Panin, 1 buku tabungan Bank CIMB Niaga,

Lalu 11 buah kartu debit Bank CIMB Niaga, 1 buah kartu debit Bank BTN, 1 buku tabungan Bank BTN, 19 buku tabungan Bank BNI, 19 kartu debit Bank BNI, 15 buku tabungan Bank BRI, serta 13 kartu debit Bank BRI.

Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta.

Usai surat dakwaan dibacakan, JPU Estik kemudian menghadirkan tiga saksi yang merupakan anggota Subdit II Direktorat Reserse Siber Polda Jatim. Ketiga saksi yakni Emeraldo Candra Caniago, Agus Harry Mahardianto, dan Arif Wicaksono.

Emeraldo menuturkan, dirinya bersama kedua saksi menangkap terdakwa di Malang pada 24 November 2025. Penangkapan terhadap terdakwa berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian. “Saat itu kami menemukan adanya akun media sosial yang menawarkan untuk membeli rekening. Bagi yang bersedia nantinya akan dikirimkan formulir untuk mengisi data pribadi,” ungkapnya.

Emeraldo menambahkan, dari setiap rekening tersebut Roy memberikan uang Rp1 juta. “Yang Rp500 ribu untuk buat rekening, Rp500 ribu lagi untuk upah terdakwa,” bebernya.

Ia menyatakan, terdakwa merupakan seorang pengepul rekening yang kemudian disetorkan ke Roy, bandar judi di Kamboja yang belum tertangkap pihak berwajib. “Tujuannya untuk mendapat uang. Dia dapat Rp500 ribu dari Roy untuk setiap rekening,” katanya.

Sementara saksi Agus menuturkan bahwa rekening atas nama orang lain tersebut untuk menampung uang deposit judi online dari Kamboja. “Nantinya rekening tersebut oleh Sutikno diserahkan kepada bos judol di Kamboja yang bernama Roy,” paparnya.

Atas kesaksian ketiga saksi tersebut, terdakwa Sutikno tak menyangkalnya. “Benar, Yang Mulia,” kata terdakwa sambil menganggukkan kepala.(Am)