SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menuntut terdakwa Ismaryono, pengedar pupuk palsu merek PT Bintang Timur Pasifik dengan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (16/6/2025).

Dalam surat tuntutannya, JPU Hajita dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menyatakan terdakwa Ismaryono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana sekaligus. Pertama, mengedarkan pupuk jenis dolomite yang tidak terdaftar dan tidak memiliki label resmi. Kedua, menggunakan merek dagang milik perusahaan lain tanpa izin untuk memasarkan pupuk produksi sendiri.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismaryono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” ujar JPU Hajita saat membacakan surat tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/6/2025).

JPU menjelaskan, terdakwa Ismaryono terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 122 jo pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan pasal 100 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Ismaryono langsung mengajukan pledoi secara lisan di hadapan majelis hakim. Dalam pembelaannya, ia memohon keringanan hukuman dengan alasan ekonomi. “Minta keringanan hukuman karena saya tulang punggung keluarga,” ucap Ismaryono.

Ia juga menyebut keuntungan dari penjualan pupuk palsu itu tidak sebanding dengan risiko yang ia hadapi. “Itupun terpaksa karena kondisi finansial keluarga,” tambah terdakwa Ismaryono kepada majelis hakim.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara ini bermula saat Ismaryono memproduksi dan memasarkan pupuk dolomite bermerek DoNETAone, padahal merek tersebut belum terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM maupun di Kementerian Pertanian. Selain itu, ia juga mengemas pupuk dolomite dengan merek DL 100 milik PT Bintang Timur Pasifik (BTP), perusahaan tempat ia dulu bekerja.

Produksi pupuk palsu tersebut dijalankan Ismaryono di gudang miliknya di kawasan Gresik, Jawa Timur. Di tempat tersebut, Ismaryono mengemas pupuk dolomite ke dalam karung-karung bertuliskan merek DL 100 dan DoNETAone.

Kemudian pada 19 Januari 2025, aparat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jatim menggerebek tiga unit kontainer yang berada di area Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) Tanjung Perak, Surabaya. Kontainer tersebut ternyata berisi ribuan karung pupuk dolomite bermerek palsu yang hendak dikirim ke Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa pupuk tersebut diproduksi dan dikemas oleh Ismaryono. Ia kemudian ditangkap dan dijerat pasal berlapis atas dugaan pemalsuan merek dan peredaran pupuk ilegal.(Am)