Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumTNI/Polri

IPW Desak Kapolri Periksa Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Anak Pemilik Prodia Rp 20 Miliar

2
×

IPW Desak Kapolri Periksa Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Anak Pemilik Prodia Rp 20 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri harus menurunkan tim Porpam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp 20 Miliar yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

“Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Sugeng dalam siaran pers via whatsapp di Jakarta pada Sabtu (25/1/2025).

Example 300x600

Untuk itu, lanjut Sugeng IPW mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro. Agar segera diproses hukum pidana dan kode etik.

Baca Juga :  Winda Arsiany Audiensi dengan KY, terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 3 Hakim PN Rantau

“Tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut,” tegasnya.

IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak.

Baca Juga :  Rugikan Negara Miliaran Rupiah, JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Kadinkes KBB

“Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro. Sebab, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat,” ujar Sugeng seraya mengatakan tinggal sekarang apakah kepolisian mau menerapkan terhadap anggotanya?

Menurut Sugeng kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu. Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Baca Juga :  Ismaryono, Pengedar Pupuk Palsu Dituntut 14 Bulan Penjara

Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

“Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” pungkasnya. (Amri)

Example 300250
Example 120x600