Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
EkbisKejaksaan

IPC TPK Bersinergi dengan Kejari Jakut Tegaskan Komitmen Anti Korupsi di Pelabuhan

37
×

IPC TPK Bersinergi dengan Kejari Jakut Tegaskan Komitmen Anti Korupsi di Pelabuhan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember mendatang, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK), anak usaha Pelindo Terminal Petikemas, menggandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) untuk memperkuat gerakan anti korupsi di lingkungan pelabuhan.

Dalam rangka memperingati Hakordia, IPC TPK menggelar focus group discussion (FGD) yang mengangkat tema Risiko Suap, Gratifikasi akibat Maraknya Pinjaman Online (Pinjol), Judi Online (Judol) dan Dampak Hukumnya. Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 200 orang yang terdiri dari pekerja, mitra kerja, vendor, serta pengguna jasa dari enam wilayah kerja IPC TPK.

banner 325x300

Direktur Utama IPC TPK, Guna Mulyana, dalam sambutannya menegaskan bahwa komitmen anti korupsi harus menjadi kesepakatan bersama di kalangan seluruh stakeholder pelabuhan.

Baca Juga :  Penegakan Hukum Humanis, Kejari Karawang Mediasi RJ Terhadap AS

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai berbagai bentuk tindak korupsi, serta meneguhkan komitmen bersama untuk membasmi praktik-praktik yang merugikan,” ujar Guna Mulyana. Rabu (4/12/2924)

Sosialisasi ini juga menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH, MH, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Wahyu Oktaviandi, SH, MH. Mereka memaparkan tentang implementasi Manajemen Anti-Penyuapan, serta menjelaskan dampak hukum terkait suap, gratifikasi, pinjaman online, dan judi online.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Jakarta Amankan Terpidana DPO Tindak Pidana Penghinaan

Selain itu, IPC TPK juga mengumumkan pembaruan dalam Whistleblowing System (WBS) yang sudah terintegrasi dengan sistem pelaporan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembaruan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam pengendalian gratifikasi yang sudah disesuaikan dengan standar ISO 37001:2016.

Baca Juga :  Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran, Meninggal Dunia

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya peran seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dengan adanya kolaborasi ini, IPC TPK berharap dapat menciptakan ekosistem pelabuhan yang transparan dan akuntabel, serta mendorong penerapan budaya anti korupsi yang lebih kuat di Indonesia. (Ram)

Example 300250
Example 120x600