BANDUNG – Sidang perkara ujaran kebencian terhadap suku sunda dan viking, Muhammad Adimas Putra alias Resbob kembali digelar di PN Bandung pada Senin (13/4/2026), dengan agenda tuntutan. Resbob dituntut penjara 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa bersalah melanggar pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami kenakan pasal 243 KUHP yang baru sesuai dengan dakwaan, dan kami tuntut 2 tahun dan 6 bulan. Artinya 2,5 tahun,” ungkap JPU, Sukanda kepada awak media usai persidangan.
Barang bukti yang digunakan terdakwa sudah diamankan, sementara barang bukti yang tidak berhubungan telah dikembalikan kepada terdakwa, Resbob.
“Menuntut, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan dan memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangi setelah menjalani hukuman dan terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.
Hal yang memberatkan yaitu perbuatan Resbob telah menimbulkan keresahan di kalangan Suku Sunda sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa mengakui semua perbuatannya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada agenda persidangan selanjutnya, Senin depan.(Budi)



















