Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Heru Hanindyo Ajukan Permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

2
×

Heru Hanindyo Ajukan Permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengkonfirmasi bahwa Heru Hanindyo telah mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Humas PN Jaksel, H. Djuyamto SH, MH dalam keterangannya mengatakan bahwa permohonan praperadilan ini diajukan pada Selasa, 3 Desember 2024, dan telah didaftarkan di kepaniteraan pidana dan diregister No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus, SH, MH yang akan memimpin proses persidangan.

Example 300x600

“Bahwa berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka dengan Termohon Jampidsus,” ujarnya Kamis (5/12/2024).

Baca Juga :  Dr Suyud Margono: Unsur Visual Merek jadi Kunci Perlindungan Hukum

Djuyamto menambahkan Sidang pertama atas permohonan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Jumat, 13 Desember 2024,.

Sebagai informasi, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo berkaitan dengan proses hukum yang dilakukan oleh Jampidsus terhadap dirinya. Dalam permohonannya, Heru menantang sah tidaknya sejumlah langkah hukum yang diambil, termasuk penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  PT Jakarta Gelar Pembinaan Teknis di PN Jakarta Pusat

Kasus ini muncul setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Penangkapan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa ketiga hakim tersebut, yakni ED, HH, dan M, menerima suap dari pengacara LR terkait dengan vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa Ronald Tannur.

Baca Juga :  Pasca Reshuffle, Matahukum Desak Kejagung Panggil Dito Ariotedjo Terkait Perkara BTS Bakti Kemenkominfo

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap terkait dengan keputusan mereka yang membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum, yang sebelumnya diadili dalam perkara tindak pidana umum di PN Surabaya.

Permohonan praperadilan ini tentunya menjadi sorotan, mengingat kaitannya dengan kasus suap yang melibatkan oknum hakim dan pengacara yang sedang diselidiki oleh Kejagung. (Ram)

Example 300250
Example 120x600