Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Hakim Purwanto Ditunjuk Ketua PN Jakpus jadi Jubir

75
×

Hakim Purwanto Ditunjuk Ketua PN Jakpus jadi Jubir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Dr. Husnul Khotimah, menunjuk Juru Bicara (Jubir) untuk menghadapi derasnya arus informasi dan meningkatnya kebutuhan komunikasi publik di lingkungan pengadilan.

Tim ini diketuai oleh Purwanto S. Abdullah, S.H., M.H., hakim yang sebelumnya pernah menjabat sebagai humas di PN Makassar. Ia akan mengoordinasikan komunikasi eksternal pengadilan bersama tiga juru bicara lainnya yang ditugaskan menangani isu-isu spesifik.

banner 325x300

Dalam keterangannya, Dr. Husnul menegaskan pentingnya keberadaan tim jubir yang memiliki latar belakang bidang hukum yang kuat serta kemampuan komunikasi publik yang efektif.

Baca Juga :  Utamakan Kepentingan Negara, PN Jakpus Tolak Gugatan Bank Artha Graha dalam Kasus Korupsi Timah

“Perkara di PN Jakpus sangat beragam. Karena itu, kami memerlukan tim yang tidak hanya menguasai substansi hukum, tapi juga bisa menyampaikannya secara tepat kepada publik,” kata Dr. Husnul Khotimah dalam keterangan resminya yang disampaikan melalui ketua Jubir PN Jakpus, Purwanto S. Abdullah, S.H., M.H., Kamis (3/6/2025).

Baca Juga :  Mantan Panitera PN Jakarta Timur Mulai Diadili Terkait Dugaan Suap Rp1 Miliar

Struktur Jubir PN Jakpus

Ketua Tim Jubir: Purwanto S. Abdullah, S.H., M.H. Sebelumnya bertugas di PN Makassar dan dikenal sebagai sosok yang berpengalaman dalam bidang kehumasan.

Jubir I (Isu Korupsi/Pidana Khusus):
Andi Saputra, S.H., M.H. Mantan jurnalis hukum nasional selama 18 tahun. Diangkat sebagai hakim ad hoc tipikor pada 29 April 2025.

Jubir II (Pidana Umum/Perdata/Niaga):
Sunoto, S.H., M.H. Mulai bertugas di PN Jakpus sejak Agustus 2024. Sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Mojokerto dan PN Bantul. Rekan sejawat biasa menyapanya “Otonus”.

Baca Juga :  Ketua MA : Tidak Ada Iba untuk Aparatur Peradilan yang Terlibat Pelayanan Transaksional

Jubir III (Pengadilan Hubungan Industrial/PHI): Lita Sari Seruni, S.E., M.H.
Hakim ad hoc PHI dari unsur perusahaan. Saat ini tengah menjalani periode kedua masa tugasnya yang akan berakhir Maret 2026.

Tim ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara pengadilan dan masyarakat luas, sekaligus memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan. (Ram)

Example 300250
Example 120x600