SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebut Apartemen Gunawangsa sarang narkoba. Hal itu di katakan oleh hakim Nur Kholis, saat berlangsung menyidangkan terdakwa M. Baihaqi warga Jl Pecindilan Trate Gg II, Kapasari, Surabaya, yang di sidang dalam perkara narkoba.

Nur Kholis selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa Apartemen Gunawangsa sarang narkoba kepada terdakwa. “Kamu ditangkap di rumahnya ya, bukan di apartemen Gunawangsa? Soalnya kemarin itu sering yang ditangkap disana,” kata Nur Kholis berlangsung di persidangan.

Hal itu disebut kan, lantaran tidak hanya sekali saja bahwa sering ada penangkapan di Apartemen Gunawangsa, tidak lain kasus narkoba.

Berlangsung di persidangan dengan agenda saksi, Jaksa Penuntut umum (JPU) Suparlan Hadiyanto mengadirkan saksi Agus Supardi dan Reza Fahlefi anggota Satreskoba Porestabes Surabaya untuk dimintai keterangannya dalam proses penangkapan.

“Kami mengamankan terdakwa di rumahnya pada Minggu 6 April 2025 di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan di kamarnya ditemukan barang bukti 43 plastik klip berisi sabu seberat 4.7 gram,” terang sanksi kepada majelis hakim.

Saksi menyebutkan, bahwa terdakwa mendapat narkoba dari Alfi (DPO) dan akan dijual. Selain narkoba saksi juga menyita 1 unit timbangan elektronik dan uang tunai Rp 500 ribu hasil dari transaksi.(Am)