SURABAYA – Apes, terdakwa Abdul Latif harus mendekam di penjara selama 6 bulan, meski dirinya gagal mencuri uang dari kotak amal Musholla Nurul Iman untuk bayar kos.
Ketua Majelis Hakim Satyawati Yuni di persidangan ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis terdakwa Abdul Latif dengan hukuman pidana penjara 6 bulan. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan terhadap terdakwa Abdul Latif,” ujar hakim Yuni, sembari ketuk palu, pada Rabu (19/11/2025).
Atas vonis tersebut terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selama 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, bahwa ia Terdakwa Abdul Latif, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025, sekitar pukul 11.50 WIB, di Musholla Nurul Iman yang beralamat di Jl. Bratang Gede No.4 – A RT/RW 006/006 Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, mengambil kotak amal.
Namun belum sempat mengambil seluruh isi Kotak Amal tersebut, aksinya terlebih dahulu diketahui oleh anak-anak yang sedang melangsungkan Sholat, kemudian Terdakwa lalu di teriaki maling-maling.
Selanjutnya terdakwa panik kemudian meninggalkan Kotak Amal tersebut di depan teras sebuah rumah yang letaknya tidak jauh dari lokasi Musholla Nurul Iman, kemudian Terdakwa lalu bergegas mengambil Sepeda Listrik Merk Exsotic warna merah miliknya dan berusaha untuk melarikan diri.
Namun apes, aksinya tersebut berhasil diamankan oleh sejumlah warga, dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polisi untuk di proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terdakwa mengaku mengambil kotak amal lantaran butuh uang untuk membayar kos.
Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin dari Nurjanto selaku Pengurus Masjid Nurul Iman perihal mengambil Uang dari Kotak Amal yang ada di dalam Mushollah Nurul Iman, dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Nurjanto selaku Pengurus Masjid Nurul Iman mengalami kerugian sebesar Rp.80.000.(Am)










