Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Firli Bahuri Ajukan Kembali Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

37
×

Firli Bahuri Ajukan Kembali Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Maret 2025.

Demikianlah hal ini disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Dr. H. Djuyamto SH, MH, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, pada Jumat, (14/3/2025).

banner 325x300

“Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada masuk permohonan praperadilan atas nama Komjen (Purn) Firli Bahuri dengan Termohon Kapolda Metro,” ujarnya.

Baca Juga :  Berulah Seenaknya Sendiri, Jaksa Hajita Bikin Geram Hakim Surabaya

Menurut Djuyamto, Gugatan praperadilan yang diajukan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, Firli mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. “Sidang perdana untuk kasus ini dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025, dan akan dipimpin oleh hakim tunggal Parulian Manik, SH, MH,” jelasnya.

Baca Juga :  Pria asal Wonokromo Jaringan Miras Impor Ilegal Cukai Palsu ini Diadili

Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka lebih dari setahun yang lalu, tepatnya pada 22 November 2023. Meskipun telah berstatus tersangka, Firli tidak ditahan hingga saat ini.

Ia dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk tidak menindaklanjuti kasus yang menjerat politikus NasDem tersebut.

Baca Juga :  Mantan Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryana Didakwa Terima Suap Rp 15,7 Miliar dari Kasus CPO

Sebelumnya, Firli juga sempat mengajukan gugatan praperadilan pertama di PN Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut diputus tidak dapat diterima pada 22 Januari 2024, Firli kembali mengajukan praperadilan yang kedua, namun gugatan tersebut dicabut dengan alasan teknis.

Dengan gugatan yang terdaftar kali ini, Firli untuk ketiga kalinya berusaha menggugat penetapan status tersangkanya melalui jalur praperadilan. (Ram)

Example 300250
Example 120x600