Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabayaTNI/Polri

Edarkan Sabu, Seorang Petani di Pasuruan Ditangkap Polisi

56
×

Edarkan Sabu, Seorang Petani di Pasuruan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN – Seorang petani berinisial MJ (53) asal Dusun Betro, Wonosunyo, Gempol, Pasuruan, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan karena menyimpan 2 poket sabu dengan berat total 51,83 gram, pada Sabtu (23/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto mengatakan, penangkapan terhadap MJ dilakukan setelah petugas melakukan terhadap tersangka PAR, yang ditangkap lebih dulu pada Senin (21/6/2025) kemarin.

banner 325x300

“Kami berhasil mengamankan tersangka MJ. Setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya, kami berhasil menemukan barang bukti berupa 2 poket Narkotika jenis sabu,” katanya, Senin (30/6/2025).

Baca Juga :  Kejagung Tanggapi Tuntutan ODGJ Pengimpor Narkotika DMT Jerman di Surabaya

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan untuk penyidikan. Menurut pengakuan MJ, ia menerima keuntungan ratusan ribu rupiah dari tiap poket sabu yang laku terjual.

“Tersangka ini berperan sebagai pengedar dengan keuntungan ratusan ribu per gramnya, dan selain itu ia dapat menggunakan sabu secara gratis,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sidang Pemalsuan, Terdakwa Yohana Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Jaksel

Dari tangan tersangka turut pula disita sebuah buku rekapan transaksi jual beli serbuk Narkotika tersebut, lalu uang tunai Rp. 1,257.000 hasil penjualan sabu dan sebuah ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat
Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.

Sebelumnya, Pria di Pasuruan nekat menjadi pengedar sabu karena tergiur menikmati sabu gratis. Pria pengedar sabu itu berinisial PAR (30), warga Betro, Wonoayu, Gempol, Pasuruan. Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan atas kepemilikan 16 poket sabu siap edar.

Baca Juga :  JAM Pidum Setujui 2 RJ Kasus Narkotika dari Jakarta Utara dan Timur

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin (21/6/2025) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB. “Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Satresnarkoba Polres Pasuruan kemudian melakukan tindakan kepolisian,” ujar Yoyok, Sabtu (28/6/2025).(Pri)

Example 300250
Example 120x600