Edarkan Sabu, Seorang Petani di Pasuruan Ditangkap Polisi
PASURUAN – Seorang petani berinisial MJ (53) asal Dusun Betro, Wonosunyo, Gempol, Pasuruan, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan karena menyimpan 2 poket sabu dengan berat total 51,83 gram, pada Sabtu (23/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto mengatakan, penangkapan terhadap MJ dilakukan setelah petugas melakukan terhadap tersangka PAR, yang ditangkap lebih dulu pada Senin (21/6/2025) kemarin.
“Kami berhasil mengamankan tersangka MJ. Setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya, kami berhasil menemukan barang bukti berupa 2 poket Narkotika jenis sabu,” katanya, Senin (30/6/2025).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan untuk penyidikan. Menurut pengakuan MJ, ia menerima keuntungan ratusan ribu rupiah dari tiap poket sabu yang laku terjual.
“Tersangka ini berperan sebagai pengedar dengan keuntungan ratusan ribu per gramnya, dan selain itu ia dapat menggunakan sabu secara gratis,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka turut pula disita sebuah buku rekapan transaksi jual beli serbuk Narkotika tersebut, lalu uang tunai Rp. 1,257.000 hasil penjualan sabu dan sebuah ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat
Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.
Sebelumnya, Pria di Pasuruan nekat menjadi pengedar sabu karena tergiur menikmati sabu gratis. Pria pengedar sabu itu berinisial PAR (30), warga Betro, Wonoayu, Gempol, Pasuruan. Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan atas kepemilikan 16 poket sabu siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin (21/6/2025) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB. “Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Satresnarkoba Polres Pasuruan kemudian melakukan tindakan kepolisian,” ujar Yoyok, Sabtu (28/6/2025).(Pri)