MEDAN – Sebagai wujud dukungan dalam mewujudkan ketahanan pangan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan mitigasi tindak pidana korupsi pada distribusi pupuk bersubsidi kepada petani, dengan melaksanakan penerangan hukum pada PT.PUPUK Indonesia Regional 1A Medan di Jalan Gajah Mada, Kota Medan, Rabu (17/9/2025).

Penerangan hukum ini diikuti puluhan pegawai dan pejabat utama pada PT. Pupuk Indonesia serta puluhan distributor dan penjualan pupuk subsidi di wilayah terdekat kota Medan dan sekitarnya.

Pembukaan diawali oleh PLH Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi, SH.,MH didampingi tim Jaksa Narasumber dari Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Muhamad Husairi menyampaikan bahwa kegiatan penerangan hukum merupakan program pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai wujud dukungan kepada negara dalam rangka meminimalisir penyimpangan dan pelanggaran hukum khususnya dalam persebaran dan penyaluran pupuk subsidi, Tujuannya untuk mendukung program ketahanan pangan sebagaimana cita cita pemerintah.

“Penerangan hukum ini merupakan giat rutin Kejati Sumut sebagai upaya mitigasi tindak pidana. Namun perlu kami tekankan bahwa sesuai arah kebijakan pimpinan Kejaksaan saat ini, kita diminta focus mendukung dan memberikan layanan hukum pada sektor dan aspek kepentingan hidup orang banyak salah satunya pertanian,” ujar Husairi.

“Dimana tujuan dari kegiatan ini agar pada proses persebaran dan distribusi pupuk kepada petani lebih tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran dan meminimalisir penyimpangan,” lanjutnya.

Selain materi pencegahan korupsi tersebut, tim narasumber juga menyampaikan ajakan kepada peserta agar bijak dalam menggunakan media sosial mengingat saat ini semakin banyaknya orang terjerat hukum akibat ketidakpahaman aturan dan regulasi dalam menggunakan media sosial.

Menutup kegiatan, Senior Manager PT. Pupuk Indonesia Regional 1 Yoyo Suprianto bersama Manager Sumut 1 Rizki Putra Phonna dan Manager Sumut 2 Danny Putra U.Tambunan mengungkapkan rasa syukur dan terimakasih atas pembelajaran dan pengingat yang disampaikan tim dari Kejaksaan. Hal ini dianggap sebagai dukungan penuh terkait pengetahuan hukum khususnya dalam pendistribusian dan persebaran pupuk bersubsidi. (Amri)