Dugaan Investasi Bodong, PT Tiphone Mobile Indonesia Digugat Pailit di PN Niaga Jakarta Pusat
JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan Pailit PT Tiphone Mobile Indonesia (PT TMI) oleh PT Bank CTBC Indonesia dengan nomor perkara: 28/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/PN.Niaga Jkt.Pst kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (5/8/2025). Dalam persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Anton Rizal Setiawan SH, MH ini beranggotakan Hakim Marper Perdiangan dan Muhamad Firman Akbar.
Menurut kesimpulan yang dikutip dari SIPP.PN-Jakartapusat.go.id pada Selasa (5/8/2025) menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan dari PT Bank CTBC Indonesia yang diajukan oleh mereka terhadap para Termohon PT Tiphone Mobile Indonesia yang telah beganti nama menjadi PT Omni Inovasi Indonesia, PT Telesindo Shop, PT Simpatindo Multimedia, PT Perdana Mulia Makmur, PT Poin Multi Media Nusantara. Selanjutnya tentang Pembatalan Perdamaia (Homologast) PKPU Nomor 147/Pát Sue PKPU/2020/PN.Niaga Jkt Pet. Tanggal 04 Januari 2021 untuk sel 1 untuk seluruhnya.
Selain itu, menyatakan para termohon telah lalai memenuhi isi perdamaian yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pat Sus PKPU/2020/PN Maga Jkt Pat. Tanggal 4 Januari 2021. Selanjutnya, dalam kesimpulan tersebut juga telah membatalkan Perjanjian Perdamaian yang disepakati pada tanggal 14 Desember 2020 antara Para Termohon dan para Kreditornya dengan skema penyelesaian utang yang ditawarkan dalam rencana perdamaian yang telah disahkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pdt. Sus-PKPLJ/2020/PN Niaga Jez. Pet. Tanggal 04 Januari 2 021
“Menyatakan Para Termohon dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya,” jelasnya.
Kemudian, dalam kesimpulan tersebut juga menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam per karu a quo. Hakim juga membacakan tentang biaya kepallitan dan imbalan jasa kurator (fee kurator) akan ditetapkan setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya. “Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo,” tulisnya.
Selanjutnya, menunjuk dan mengangkat Eva Fitriani yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-236 AH 04.03-2020, Tertanggal 13 Juli 2020. EV A dan Gunawan Law Office yang beralamat di Menara 165, 2th Floor, J. Simatuparig Kav 1, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamat an Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Lalu, Anggrian Rahmanu yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomer: AHU-184 АН 04.03-2020. Tertanggal 20 Februari 2020, berkantor di Kantor Hukum Nt Lawfirm yang beralamat di Komplek Gallery Niaga Jl. H Nawi Raye No. 9 N. Cilandak, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan LITARI ELISA PUTRI, SH., yang terdaftar sebagai Kutator dan Pengurus di Kementerian Hukun dan Hak Asasi Manusia Ri, sebegaimana Surut Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-56AH 04.05-2023, Tertanggal 20 Oktober 2023, berkantor di Haji Nawi Raya No. 108 B Lantai R, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan Selaku Kurator yang bertugas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Untuk diketahui, PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk dimiliki oleh Hengky Setiawan yang menjabat sebagai Direktur dan Adiknya Welly Setiawan menjabat sebagai Komisaris di perusahaan tersebut.
Direktur Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi turut menyoroti masalah ini. Dia juga meminta Majlis Hakim di PN Jakarta Pusat yang menangani kasus dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh crazy rich si Raja Voucher Hengky Setiawan sebagai Direktur PT Tiphone Mobile Indonesia, Ricky Lim, dan Willy Setiawan sebagai Komisaris di PT Tiphone Mobile Indonesia agar dimiskinkan.
Menurut Uchok, Majelis Hakim bisa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tersangka terancam dimiskinkan, sepanjang penyitaan itu diatur dalam undang-undang dan ada regulasinya, hal ini tentu bisa jadi cara yang efektif untuk membuat para penipu investasi bodong jera. Menurutnya, penyitaan itu bisa membuat para nasabah untuk lebih berhati-hati, ketika hendak menerima tawaran investasi.
“Saya mendukung pernyataan penyidik Polda Metro Jaya yang akan menghukum dan memiskinkan dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh crazy rich si Raja Voucher Hengky Setiawan sebagai Direktur PT Tiphone Mobile Indonesia, Ricky Lim, dan Willy Setiawan.sebagai Komisaris. Makanya Hakim harus menyita seluruh aset milik Hengky yang dikenal juga sebagai crazy rich si raja Voucher,’’ kata Direktur Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi, Senin (4/8/2025).
Uchok menyebut, PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS) sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan saat ini kasus keperdataanya sedang digugat di PN Jakarta Pusat oleh PT Bank CTBC Indonesia. Hengky sebagai Dirut dan Welly sebagai komisaris PT UCS memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37% (2,7 milyar lembar) Pada tahun 2018 saham 2,7 milyar lembar digadaikan oleh PT UCS ke Bank Sinar Mas.
“Tahun 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan 1 milyar saham PT Tiphone mobil Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan. Kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK, dan saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya,’’ kata Uchok.
Kronologis
Informasi yang didapat, lanjut Uchok, ada nasabah sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian kurang lebih 362 milyar. Kata Uchok, karena semua investor menagih uang nya maka untuk mengalihkannya maka PT UCS di PKPU kemudian dipailitkan oleh Hengky sendiri sebagai modus akal akalan menghindar dari upaya nasabah menagih.
Sejak kasus bergulir sudah ada 2 laporan di di Polda, pertama LP/B/3614/IV/2024/SPKT/polda metro jaya tanggal 28 Juni 2024. Ditangani oleh Dirreskrimsus kasubdit II ekonomi perbankan. Dan kedua, STTLP/B/963/II/2025/SPKT/polda metro jaya tanggal 10 Februari 2025 ditangani oleh Dirreskrimum kasubdit IV tipiter
Uchok menyebut sosok Hengky yang selama ini dikenal sebagai “Crazy Rich” Indonesia dan pemilik Telesindo Group ini masuk dalam kasus platform trading investasi bodong. Kata Uchok, Kasusnya saat ini sudah naik ke tahap persidangan.
“Nama Hengky tercoreng setelah puluhan korban melaporkan dugaan penipuan investasi berkedok skema imbal hasil tinggi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya,’’ jelas Uchok.
Kata Uchok, Hengky telah melakukan skema menjanjikan keuntungan tetap dalam waktu singkat, yang menurut Uchok merupakan ciri khas investasi ilegal. Terlepas dari sanksi tersebut, Uchok mengimbau kepada masyarakat untuk mempelajari terlebih dahulu secara bijak produk investasi.
“Secara umum penyitaan aset itu dilakukan agar bisa menjadi pelajaran ke depanya.
Jadikan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Hengky Setiawan ini sebuah pelajaran, supaya ke depannya kasus investasi bodong seperti yang dilakukan beberapa oknum itu tidak terjadi lagi,” ucap Uchok.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir angkat suara terkait kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan HS. Kasus tersebut tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Adies menegaskan pelaku investasi ilegal yang merugikan masyarakat harus dihukum seberat-beratnya. Dia juga mendorong aparat penegak hukum menyita aset para pelaku guna mengembalikan dana korban.
“Yang pasti menurut saya, jenis investasi yang merugikan masyarakat umum dan menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya, harus diberikan hukuman maksimal. Kalau tidak dapat mengembalikan uang masyarakat, sita aset-asetnya, sampai semua uang masyarakat terselamatkan,” ujar Adies kepada wartawan, dilansir pada Selasa, 20 Mei 2025 lalu.
Dia juga meminta pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lain agar lebih sigap dalam mengantisipasi berbagai modus investasi ilegal yang menawarkan keuntungan cepat. Adies mendorong regulasi terkait investasi diperketat para pemangku kepentingan untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali.
“Pihak Polri dan aparat penegak hukum lainnya harus sudah dapat mengendus modus-modus seperti ini, yang sedang marak dengan menawarkan investasi cepat dan menggiurkan di berbagai bidang. Regulasi investasi seperti ini juga harus diperketat oleh stakeholder terkait,” ujar dia.
Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi. Masyarakat diminta selalu memverifikasi latar belakang dan rekam jejak perusahaan sebelum menanamkan modal.
“Saya mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan cermat dalam menerima tawaran-tawaran investasi seperti ini. Teliti betul latar belakang dan track record dari perusahaan investasi tersebut,” kata Adies.
Sekedar informasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Menurutnya laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Februari 2025 dengan pelapor Sayidito Hatta yang merupakan kuasa hukum dari 7 korban dari kasus tersebut.
“Saat ini perkara tersebut tengah ditangani oleh Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk perkembangan penanganan perkara aquo, terlapor dalam laporan sebanyak 3 orang,” terang Ade Safri.
“Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor dalam laporan adalah perihal perbankan, penipuan, penggelapan, dan TPPU. Jadi kerugian yang dilaporkan dalam laporan adalah Rp3,2 miliar,” sambung dia.
Menurut Ade Safri, adapun, pasal yang disangkakan yakni Pasal 46 UU Perbankan; Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 UU TPPU. “Waktu kejadiannya pada tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 di Taman Sari Jakarta Barat,” tandasnya. (Jum)