Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Dr Sugeng Rianta Dorong Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset

×

Dr Sugeng Rianta Dorong Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Dr. Sugeng Rianta selaku Direktur D pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mendorong transformasi penanganan perkara pidana di bidang sumber daya alam (SDA) melalui pendekatan pemulihan aset dan penyelesaian di luar pengadilan.

Hal itu disampaikan Sugeng saat menjadi pembicara kunci dalam forum group discussion (FGD) di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, pada Jumat (13/2/2026).

banner 325x300

Dalam paparannya berjudul Strategi Optimalisasi Penyelesaian Perkara Pidana di Bidang SDA Berbasis Pemulihan Aset melalui Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan, Sugeng menilai pendekatan pemidanaan tidak lagi cukup berorientasi pada pemenjaraan pelaku.

Baca Juga :  Kejagung Tahap II, 5 Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO dan Perintangan Penyidikan

“Penegakan hukum harus memberi manfaat nyata, baik bagi pemulihan kerugian negara maupun perbaikan lingkungan,” ujar Sugeng.

FGD tersebut dihadiri para pemangku kepentingan penanganan perkara SDA, antara lain perwakilan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Bareskrim Polri, serta para kepala kejaksaan negeri (Kajari) di wilayah DKI Jakarta.

Sugeng menjelaskan, mayoritas tindak pidana di sektor kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup, dan perikanan didorong motif ekonomi. Karena itu, penanganannya perlu diarahkan pada pemulihan kerugian dan keberlanjutan ekosistem.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan visi Presiden dalam Asta Cita, khususnya penguatan reformasi hukum dan keberlanjutan lingkungan. Menurut dia, paradigma pemidanaan kini bergeser dari keadilan retributif menuju pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan korektif.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung dan KPK Tingkatkan Sinergitas dalam Pemberantasan Korupsi

Sugeng juga menyoroti kelemahan pendekatan konvensional, seperti kerugian ekologis yang tidak otomatis pulih meski pelaku dipenjara, serta biaya penanganan perkara dan pemasyarakatan yang tinggi.

“Proses hukum yang panjang juga dapat berdampak pada kepastian investasi dan kondisi ekologis nasional,” katanya.

Penundaan Penuntutan

Menurut Sugeng, hukum acara pidana membuka ruang penundaan penuntutan dengan syarat pelaku, khususnya korporasi, melakukan pemulihan kerusakan dan membayar kompensasi.

Selain itu, tersedia mekanisme denda damai dan penghentian perkara demi kepentingan umum melalui diskresi penuntut umum. Skema tersebut dinilai memungkinkan pemulihan lingkungan dilakukan lebih cepat tanpa menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Kejari Tanjung Perak Tepis Isu Minta Uang Rp500 Juta, Atas Perkara Abdur Sakur

Pendekatan ini, kata dia, juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui denda dan ganti rugi, sekaligus menjaga kelangsungan usaha dan lapangan kerja dengan kewajiban restorasi yang ketat.

Doktor lulusan Universitas Sebelas Maret itu menekankan pentingnya kolaborasi antarpenegak hukum serta penggunaan kajian ilmiah untuk menghitung kerugian negara dan ekologis.

“Keadilan hakiki di sektor SDA adalah kembalinya aset negara dan pulihnya ekosistem demi generasi mendatang,” pungkas Sugeng. (Ram)

Example 300250
Example 120x600