DJ Moniq dan 2 Rekannya Direhabilitasi, Netizen: Tebus Modus Rehab
SURABAYA – Rekomendasi Rehabilitasi yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNNK) Surabaya terhadap DJ Moniq (20) asal Lampung dan dua rekannya berinisal AL (24) dan JL (28) asal Surabaya banyak dikomentari oleh netizan. Netizen di media sosial (medsos) tik tok akun @Lawcakcuk menyebutkan bahwa adanya dugaan tebus modus rehab.
Netizan dengan akun tiktok @sabrang menyebutkan di kolom komentar akun tiktok @lawcakcuk bahwa diduga rehabilitasi hanya modus saja. “Tebus bosku, modus rehab,” tulis singkatnya.
Komentar tersebut pun disauti oleh akun @ayudia. “Tulll sekali,” satunya di kolom komentar.
Tidak hanya itu, namun banyak lagi netizen lain yang juga berkomentar. “Hukum di Indonesia sekarang uang yang berbicara cok-cok, rakyat kecil jadi korban,” tulis akun tiktok @ibasyori. Kemudian akun tiktok @ashari. “Punya duit ya direhab,” singkatnya.
Sementara akun tiktok @kacongbeka meminta agar Moniq tidak diterima di dunia DJ. “Jangan diterima di dunia DJ,” ucapnya.
Kemudian akun @tishasanieti berharap Moniq agar memakai narkoba lagi. “Bagus direhab, semoga tidak memakai narkoba lagi,” ujarnya. “Tidak mungkin,” jawab @abcdefghji936 sembari memberikan emoji ketawa.
Tayangan tersebut di lihat 44,6k penayangan. Disukai 462, dan 42 beragam Komentar.
Untuk diketahui, kronologi penangkapan yang dilakukan Satreskoba Polrestabes Surabaya unit III, berdasarkan Laporan informasi dari masyarakat bahwa melaksanakan giat Lidik dan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan tentang peredaran narkotika jenis Sabu di TKP 1 dan mengamankan AL, dan JL saat sedang berada didalam kamar kos milik MG dan dilakukan pemeriksaan ditemukan beserta barang bukti diatas yg mana milik MG.
Selanjutnya anggota melakukan Lidik lanjutan ke TKP 2 dan mengamankan MG saat di parkiran Triple X club surabaya. Kemudian petugas melakukan introgasi awal kepada AL, MG, dan JL menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari NB (DPO) dengan cara dikirim lewat aplikasi Gosend membeli seharga Rp. 500 ribu sebanyak 2 pocket guna untuk digunakan bersama sama di kamar kos milik MG.
Saat digeledah ditemukan 2 pocket sabu,
1 pipet kaca sisa pakai dan 2 buah Handphone. Selanjutnya petugas membawa dan mengamankan ketiganya beserta BB ke Mako Polrestabes Surabaya guna proses riksa selanjutnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & UU R.I. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai penangkapan terhadap ketiga, ketiganya direkomendasi BNNK Surabaya untuk menjalani rehabilitasi du yayasan Rehabilitasi di Surabaya, pada Senin (12/1/2026) lalu.(Am)



















