Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaan

Dituding Minta Uang ke Kontraktor, Kajari Tolitoli: Faktanya Diputar-balikan

58
×

Dituding Minta Uang ke Kontraktor, Kajari Tolitoli: Faktanya Diputar-balikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TOLITOLI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Dr Albertinus P. Napitupulu SH MH membantah tudingan dugaan pemerasan Rp1 miliar untuk menghentikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat Dakopamen di Desa Galumpang yang diduga merugikan negara sebesar Rp669 juta, dari nilai proyek Rp5,6 miliar terhadap kontraktor Benny Chandra.

“Semua tudingan itu tidak benar dan faktanya diputar-balikkan, yang ada saya dimintai uang beberapa kali untuk membantunya. Akibat pemberitaan tersebut, Saya sudah diperiksa dan memberikan keterangan selengkapnya. Akhirnya clear, dan saya jelaskan sejak awal ketemu dia (Benny Candra) tahun 2022,’’ ujar Albertinus via telpon WhatsApp, Jumat (4/6/2025).

banner 325x300

Menurut Kajari yang biasa disapa Albert ini awal 2022 ia menjabat sebagai Kajari di Tolitoli, ketika itu datang Benny Candra dan bertemu dengan dirinya. Dalam pertemuan tersebut Ia menceritakan kesusahannya, mulai pekerjaan rumah sakit dan alat kesehatan di Kabupaten Tolitoli.

‘’Akhirnya saya bantu karena mau bayar kontrakkan di Tolitoli dan lain sebagainya. Bahkan saya bantu dia Itu bukan sekali dua kali,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Bayar Rp35 Juta, Pelaku Pencurian Handphone Dilepas Polsek Rungkut

Nah dalam perjalanannya awal 2023, ada temuan kerugian negara atas pekerjaan Benny Candra di BPK RI. “Saat itu saya menyarankan untuk mengembalikan ke negara. ‘Karena tugas kami sebagai Jaksa salah satunya juga menyelamatkan uang negara di daerah,’’ katanya.

Kerja Profesional

Lebih lanjut Albert mengatakan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi ini murni hasil kerja profesional aparat penegak hukum. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kondisi bangunan pasar yang terbengkalai sejak dibangun pada 2016 lalu, dengan nilai proyek Rp5,6 miliar.

“Nilai proyek Rp5,6 miliar itu sudah cair seluruhnya, namun pekerjaannya terbengkalai dan belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Berdasarkan perhitungan ahli, nilai kerugian negara sebesar Rp669 juta,” ungkapnya.

Terkait hal itu, Albert menegaskan bahwa semua tudingan tersebut tidak berdasar. Karena proses hukum hingga kini terus berjalan sesuai aturan perundang-undangan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Baca Juga :  Rakerda Kejati Sumut 2025, Harli Siregar Berikan Apresiasi kepada Satker Berprestasi

“Saya pastikan tidak ada kriminalisasi, tidak ada permintaan uang, dan tidak ada tekanan dari pihak manapun. Penanganan perkara ini murni hasil kerja profesional jaksa penyidik berdasarkan aturan hukum dan SOP yang berlaku di institusi kejaksaan,” tegasnya.

Menurut Albert kasus ini berawal dari laporan dan keluhan masyarakat, yang mempertanyakan keberadaan dan kondisi pasar yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp5,6 miliar. Namun hingga saat ini tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Kami menerima pengaduan dari masyarakat bahwa pasar ini dibangun namun tidak berfungsi. Ini adalah proyek publik, dan kami berkewajiban untuk memastikan tidak ada kerugian negara,” imbuhnya.

Bahkan, kata Albert pihaknya bersama tim turun langsung ke lokasi proyek di Pasar Galumpang untuk mengecek secara langsung kondisi bangunan. Berdasarkan tinjauan tersebut, kami melihat sejumlah kejanggalan mulai dari keramik yang belum dipasang, dan pekerjaan yang belum selesai.

“Saya sudah beberapa kali turun langsung untuk mengecek pasar Galumpang, didampingi tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Inspektorat Kabupaten Tolitoli. Kami menelusuri setiap sudut bangunan pasar modern tipe C yang seharusnya sudah selesai sejak lama,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejari Kota Bandung Tetapkan 2 Tersangka Penyimpangan Dana PIP di STIA Bagasasi

Albert menyatakan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung telah melalui pemeriksaan tim ahli konstruksi dan auditor independen, serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

“Ini bukan persoalan wanprestasi semata. Ketika ada pekerjaan publik yang diduga mangkrak dan tidak sesuai kontrak, maka unsur dugaan korupsi harus diuji secara hukum, dan itu yang kami lakukan,” katanya.

Terkait narasi adanya tekanan atau percakapan soal hutang pribadi sebagaimana diklaim pihak pelapor, Albert menyatakan bahwa itu adalah upaya membangun opini dan tidak berdasar.

“Cerita soal hutang, percakapan pribadi, dan tekanan itu fiksi. Itu bagian dari upaya menggiring opini publik agar proses hukum ini dicemari. Kami tidak akan terganggu dengan taktik seperti itu fenomena koruptor fight back dan itu hal biasa,” pungkasnya. (Ams)

Example 300250
Example 120x600