SURABAYA – Dituding gondol atau mencuri uang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Okky Firmansyah Suryatama S.H, M.H pengacara Surabaya ini lapor polisi, atas dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang (UU) Informasi Tentang Eletronik (ITE), pada Selasa (8/7/2025) siang, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Surat nomor LP/B/957/VII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, ditangani oleh unit tindak pidana siber Polda Jatim.

Okky mengatakan bahwa dirinya dituding mencuri uang suatu perkara dan merasa terintimidasi oleh sekelompok orang yang meluruk di tempat kerjanya. “Hari ini saya melaporkan sekelompok orang yang saya anggap diduga sebagai provokator mengajak puluhan orang untuk menyudutkan saya disaat itu. Laporan itu atas dugaan pencemaran nama baik terhadap saya,” ujar Okky, saat ditemui di depan SPKT Polda Jatim.

Lanjut Okky mengungkapkan bahwa pada tanggal 4 Juli 2025, dirinya didatangi puluhan orang, tidak lebih dan kurangnya diatas 20 orang di tempat kerja yakni di Gedung DPRD Kota Surabaya. Dalam pertemuan tersebut puluhan orang meminta sejumlah uang dengan keseluruhannya Rp 42.633.600 dan Rp 5.000.000.

“Uang tersebut menurut puluhan orang adalah uang panjar perkara di pengadilan. Saya tidak tahu tiba tiba disuruh mengembalikkan uang itu. Saat itu juga ada seorang oknum wartawan, pasti dan tidaknya adalah belum saya ketahui. Dia memfoto dan memvideo saya. Saat pertemuan saat itu,” ungkapnya.

Selain itu, ada beberapa orang yang menyuruhnya membuat surat tapi dirinya menolaknya. “Saya tidak mau. Lalu, ada beberapa orang yang membawa kertas dan bolpoint serta materai. Dan orang itu menulis dan membuat surat. Surat tersebut berisi pernyataan saya harus mengembalikan sejumlah uang, pada hari jumat tanggal 11 juli 2025, karena merasa terancam saya dengan sangat terpaksa saya tanda tangan diatas materai. Hanya tanda tangan tidak membuat surat tersebut,” terang Okky.

Keesokan harinya, Okky ditegur istrinya yang bernama Deah, karena istrinya mengetahui pemberitaan terhadap suaminya di group PKK med sem tim dam yang beranggotakan sekira 50 orang termasuk istrinya.

“Dalam grup tersebut saya dituduh “Gondol” uang yang menurut saya adalah mencuri uang atau membawa lari uang dalam bentuk share media online. Saya kaget, dan klarifikasi salah satu orang dengan melalui WA dan dirinya tidak mengetahui. Tetapi, ada di media online yang sudah disebar luaskan tersebut,” jelasnya.

“Karena itulah saya langsung melaporkan sekelompok orang atas dugaan pencemaran nama baik terhadap saya. Saya merasa hal itu merugikan saya dan citra keluarga saya. Karena saya tidak merasa mencuri uang perkara yang dimaksud oleh sekelompok orang itu. Apalagi adanya pemberitaan tersebut,” pungkas Okky.

Okky melaporkan sekelompok orang tersebut, atas dugaan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(Ani)