Dirtut Kejaksaan Agung Apresiasi MA, Terkait Putusan Perkara Korporasi Wilmar Group
JAKARTA – Direktur Penuntutan (Dirtut) pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Sutikno mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan membatalkan putusan “onslag’ Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap sejumlah terdakwa korporasi dari PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.
Sutikno menyatakan dengan keluarnya putusan MA tersebut, pihaknya akan menagih sisa uang pengganti maupun denda yang dijatuhkan dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang didakwakan kepada terdakwa Wilmar Group dan kawan-kawan.
“Tentunya kita sambut baik dan apresiasi putusan tersebut. Kita pun akan menagih sisa uang pengganti dan dendanya dari para terdakwa korporasi,” ujar Sutikno kepada wartawan saat dimintai tanggapan terkait putusan tersebut, pada Jumat (26/9/2025) malam.
Jika sisa uang pengganti tidak dibayar, kata Sutikno pihaknya akan merampas barang-barangnya dan dilelang untuk memenuhi kewajiban dari masing-masing terdakwa korporasi untuk membayar uang pengganti jika ditotal keseluruhannya sebesar Rp17,7 triliun.
Untuk diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang dilansir dari laman kepaniteraan mahkamahagung.go.id, pada Kamis (25/9/2025), Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU dan membatalkan putusan Judec Facti yaitu majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Djuyamto yang memutus “onslag”.
Serta mengadili sendiri dengan putusan menyatakan terdakwa Wilmar Group dkk terbukti korupsi dan dihukum bayar uang pengganti dan denda masing-masing Rp1 miliar kepada para terdakwa korporasi di kasus yang dikenal sebagai kasus minyak goreng.
Sebelumnya, Kejagung melakuan kasasi atas putusan “onslag” yang belakangan diketahui ada dugaan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut menerima suap dari pengacara Wilmar Group dkk. Karena saat ini perkaranya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Amri)