SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dibawah pimpinan Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. terus komit dalam memberantas tindak pidana korupsi di Bumi Etam. Pasalnya, tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah menetapkan tersangka dua tersangka dan langsung menahanannya pada Kamis (18/9/2025).

Adapun dua orang tersangka ini berinisial Zairin Zain (ZZ) selaku Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim dan Agus Hari Kesuma (AHK) selaku Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur. Keduanya ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023.

Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyatakan penetapan tersangka tersebut, dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka ZZ dan AHK dalam perkara dimaksud.

“Selanjutnya atas penetapan tersangka ZZ dan AHK tersebut, Tim Penyidik pada hari yang sama langsung melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. Dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP),” ujar Toni melalui pesan Whatsapp pada Jumat (19/9/2025).

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Posisi

Toni menjelaskan kasus ini berawal dari adanya pemberian dana hibah kepada DBON yang bersumber pada APBD Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp. 100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah).

“Dimana tersangka AHK sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim selaku pemberi dana hibah menyetujui pendistribusian/ menyalurkan dana hibah kepada pihak lain selain organisasi DBON yang bertentangan dengan tata kelola pengelolaan dana hibah dan perjanjian dana hibah itu senidiri serta menyetujui pencairan dana hibah yang tidak didukung dengan dokumen yang sah,” ungkapnya.

Sementara tersangka ZZ sebagai Ketua Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim selaku penerima dana hibah menyalurkan dana hibah kepada pihak lain yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak melakukan pertanggungjawaban secara tidak sah.

Sedangkan dalam proses pemberian dan pengelolaan tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik itu dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara, keuangan daerah maupun ketentuan pengelolaan dana hibah.

“Sehingga terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah atau tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, yang dalam hal ini kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil penyidikan kurang lebih puluhan milyar rupiah, namun angka pasti masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara,” pungkas Toni. (Amri)