JAKARTA – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) dibawah komando Kajari Budi Triono mengumumkan capaian kinerjanya, pada Rabu, 28 Januari 2026. Berikut capaian kinerjanya kinerja Kejari HSU dari berbagai bidang selama tahun 2025.
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari HSU telah berhasil melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) atas nama Terpidana Muhammad Khairuddin, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Transportasi Pengangkutan Batubara oleh PT. Pos Amuntai tahun 2013.
Menurut Kajari Budi Triono eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 240K/PID.SUS/2015 tanggal 23 November 2015 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 02/PID.SUS/2014/PT.TPK.BJM tanggal 19 Maret 2014 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 36Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.Bjm tanggal 14 November 2013.
“Terpidana dijatuhi Pidana Uang Pengganti sebesar Rp. 917.633.550 (sembilan ratus tujuh belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah),” ujar Budi dalam siaran persnya via whatsapp di Jakarta pada Kamis (29/1/2026).
Atas kerugian Negara tersebut, lanjut Budi sebelumnya Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara telah berhasil melakukan eksekusi Uang Pengganti yang dilakukan sebanyak dua kali dengan rincian sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) pada tanggal 24 Maret 2025, dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 1 Oktober 2025.
“Sehingga total yang telah dilakukan eksekusi sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Sedangkan sisa Uang Pengganti sebesar 117.633.550 (seratus tujuh belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) masih terus dilakukan upaya penyelesaian oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara guna pemulihan kerugian keuangan Negara,” ungkapnya.
Budi menjelaskan bahwa perkara ini merupakan perkara tunggakan dari tahun 2014 yang sebelumnya terpidana berstatus sebagai DPO. Ia berhasil ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dan dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada tanggal 16 Februari 2025 lalu.
Bidang Datun
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menurut Budi Kejari HSU telah berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan Negara melalui kegiatan Bantuan Hukum Litigasi kepada PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Candi Agung Amuntai sebesar Rp152.500.000,00 (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 9 Januari 2026.
“Keuangan Negara berhasil dipulihkan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari HSU melalui gugatan sederhana kredit macet, yang dilakukan nasabah PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Candi Agung Amuntai atas nama Gusti M Yunan,” katanya.
Bidang Pidum
Untuk Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), menurut Budi Kejari HSU telah berhasil melakukan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penyetoran Denda, Uang Rampasan dan Biaya Perkara sebesar Rp17.572.500,- (tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Total Capaian Kinerja Pemulihan Kerugian Keuangan Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kejari HSU pada Januari 2026 yaitu sebesar Rp. 820.072.500,- (delapan ratus duapuluh juta tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) atau sebesar 252.52% dari target PNBP tahun 2026 sebesar Rp. 324.759.000,-
“Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dalam menyongsong era baru penegakan hukum 2026 berkomitmen siap memberikan kepastian hukum, melaksanakan kewenangan yang akuntabel, dan penegakan hukum yang humanis,” pungkasnya.(Amri)



















