SURABAYA – Seorang anggota Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya mengeluh dengan adanya target penyaluran beras Subsidi Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog. Keluhan itu disampaikan melalui curhatannya kepada awak media, saat di konfirmasi atas dugaan jual belikan beras SPHP yang disalurkan ke distributor (bukan ke masyarakat langsung).

Anggota Polsek Genteng, berinisial SN berpangkat Aiptu mengeluh dirinya harus kejar target untuk memenuhi perintah pimpinan, setor uang beras subsidi ke pemerintah daerah. Karena hal itu, bukannya menjual ke masyarakat langsung melainkan SN diduga menjual sebanyak 200 bungkus (per bungkus 5 kg) beras SPHP ke distributor di area Surabaya Utara, setiap kali periode, dengan harga Rp55.000 per bungkus.

“Kalau gak dijual ke distributor langsung, kita sulit untuk menyetorkan uang beras itu. Karena sampean tahu sendiri wilayah tengah sini, masyarakatnya seperti apa. Karena kita juga ditarget per 10 hari atau per periode sebanyak 200 bungkus beras. Kemarin yang kita juga periode 22 September hingga 2 Oktober,” dalih SN, mewakili Kapolsek Genteng, Kompol Grandika Indera Waspada, saat ditemui di Mapolsek Genteng, pada Rabu (24/9/2025) siang.

SN juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mendapatkan keuntungan apa-apa menjual beras SPHP subsidi itu. Bahkan dirinya harus memenuhi perintah target dari pimpinan.

“Kita menjual harga Rp55 ribu per bungkus, itupun kita gak mengambil keuntungan. Bayangkan belum rokok dan kopi kita, itupun pakai uang pribadi kita. Dan kemarin kita gak berani sewa pickup lain. Makanya kita angkut dengan mobil polisi,” katanya.

Menurutnya, di bagian Sium lah dirinya terbebani. Sium yang seharusnya di bagian admistrasi surat menyurat, namun dirinya dan anggotanya harus turun menjual beras.

“Semua admistrasi Polsek bagian kita mas, tapi ini kita juga dibebani menjual beras SPHP, itupun target. Kalau gak disalurkan ke distributor, bisa-bisa kita gak bisa memenuhi targetnya. Gimana lagi kita satu komando dari pimpinan,” pungkasnya SN.

Diketahui sebelumnya, pada Selasa, 23 September 2025, seorang pria dan seorang wanita diduga menjual 200 beras Subsidi SPHP Bulog ke salah satu distributor Surabaya Utara, dengan menggunakan mobil (Grand Max) dinas Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya.

Sementara untuk mengingatkan bahwa, SPHP BULOG adalah singkatan dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan yang dijalankan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga beras di masyarakat. Program ini bertujuan untuk menyalurkan beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) agar masyarakat bisa mendapatkan beras berkualitas dengan harga yang stabil dan lebih terjangkau.

Dijelaskan, bahwa beras subsidi SPHP tidak boleh dijualbelikan secara bebas karena merupakan beras bantuan pemerintah yang harganya sudah disubsidi. Praktik penjualan bebas beras SPHP merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum.

Mengapa Beras SPHP Tidak Boleh Dijual Bebas?

Disubsidi Negara: Beras SPHP adalah produk subsidi dari pemerintah untuk menstabilkan pasokan dan harga pangan, serta untuk membantu masyarakat rentan.

Tujuan Distribusi: Pendistribusiannya bertujuan langsung untuk masyarakat yang membutuhkan melalui jalur resmi, bukan untuk dijual kembali oleh pengecer.(Ani/Am)