SURABAYA – Fajar Horison Lila Sanjaya, oknum anggota Polresta Sidoarjo dituntut hukuman penjara selama 8 bulan, atas kasus pelecehan seksual atau cabul terhadap wanita berinisial IR, tidak lain adik dari pacarnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Fajar mengajukan pembelaan untuk dibebaskan, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (11/6/2025).

Hal itu diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya yang meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya dengan berdalih bahwa dirinya yang digoda oleh korban terlebih dahulu.

Menanggapi pembelaan tersebut, jaksa Nurhayati menyatakan tetap pada tuntutan karena terdakwa selaku anggota Polri telah melakukan tindakan pelecehan merendahkan harkat dan martabat wanita. “Kami tetap pada tuntutan karena perbuatan terdakwa telah merendahkan harkat dan martabat wanita,” terang JPU Nurhayati.

Pada sebelumnya, terdakwa Fajar dituntut dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara. Namun, meski terlibat kasus pelecehan atau cabul, terdakwa enggan dilakukan Penahanan.

Untuk diketahui, terdakwa melakukan kekerasan seksual terhadap saksi korban, pada Kamis 18 April 2024 lalu, saat dirinya menginap di kost pacarnya di kawasan Siwalankerto, Surabaya. Saksi yang sedang tidur, oleh terdakwa digerayangi dan menurunkan celana dalamnya.

Korban yang mengetahui perlakuan dari terdakwa yang merupakan calon kakak iparnya tersebut, berdasar hasil pemeriksaan psikologi forensik menyebut korban mengalami trauma berat, kecemasan dan depresi serta gangguan pemrosesan logika akibat tekanan psikologis.(Am)