SURABAYA – Bunuh kekasih di kamar Hotel Double Tree Surabaya, terdakwa Muhammad Ilham Pratama dituntut hukuman penjara selama 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7/2025),

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. “Menuntut terdakwa Muhammad Ilham Pratama dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar jaksa di persidangan.

Jaksa menyebut bahwa terdakwa dengan sengaja telah merampas nyawa korban di kamar 1611 Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan, Surabaya, pada 16 Januari 2025.

Peristiwa tersebut terjadi usai terdakwa marah karena menemukan foto dan video korban bersama mantan kekasihnya di ponsel korban.

Dalam kondisi emosi, Ilham kemudian melakukan kekerasan dengan mencekik dan membekap korban hingga tidak bernapas. Setelah korban meninggal, Ilham sempat menangis dan menelepon temannya untuk mengaku telah membunuh, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari dokter forensik RS Bhayangkara, korban dinyatakan meninggal akibat asfiksia atau mati lemas karena pencekikan, dengan sejumlah luka lecet dan memar di bagian leher dan dada.(Am)