Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabayaTNI/Polri

Berkas Meiti Dokter National Hospital Surabaya Kasus KDRT Dinyatakan Lengkap

×

Berkas Meiti Dokter National Hospital Surabaya Kasus KDRT Dinyatakan Lengkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bahwa berkas perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka dr. Meiti Muljanti, dokter spesialis patologi di National Hospital Surabaya, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kepastian tersebut disampaikan jaksa peneliti Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/5/2025).

banner 325x300

“Benar, berkas perkara atas nama tersangka Meiti Muljanti telah kami nyatakan P21,” ujar Galih.

Baca Juga :  Tersangka ke-11 Kasus Korupsi PT Telkom, Kejati Jakarta Tahan Dirut PT Green Energy Natural Gas

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, Kejari Surabaya kini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Namun hingga saat ini, pelimpahan tersebut belum dilakukan.

Baca Juga :  KSP Nasari Surabaya Diduga Tahan Ijazah S1, Mantan Karyawan: Sampai Ngemis-ngemis Gak Dikasih Mas!

“Untuk pelimpahan tahap dua, kami masih menunggu dari penyidik,” tambah Galih.

Kasus dugaan KDRT ini bermula dari laporan yang diterima Polrestabes Surabaya. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, dr. Meiti Muljanti ditetapkan sebagai tersangka. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan ke Kejari Surabaya pada 14 Februari 2025.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dr. Meiti Muljanti belum ditahan. Saat itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menyatakan bahwa perkara ini merupakan masalah keluarga sehingga penahanan belum dilakukan.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Utara RJ 2 Tersangka Narkotika

Dalam perkara ini, dr. Meiti Muljanti dijerat dengan Pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).(Am)

Example 120x600