Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabaya

Berkas Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir PD Pasar Surya Surabaya Dinyatakan P21

30
×

Berkas Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir PD Pasar Surya Surabaya Dinyatakan P21

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyatakan P21, berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Pemkot Surabaya.

Dua tersangka tersebut yaitu M. Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PDPS periode 2019–2023 dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PDPS. “Berkas perkara telah lengkap dan dinyatakan P21,” ujar ujar I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak saat dikonfirmasi, Senin (14/5/2025) siang.

banner 325x300

Berkas perkara dinyatakan P21 sejak 11 April lalu. “Kedua tersangka dan barang bukti juga telah dilakukan pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.

Baca Juga :  Dihajar Selingkuhan Istri, Suami di Surabaya Lapor Polisi

Setelah dinyatakan lengkap, JPU kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “JPU saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor,” tambah Iswara.

Diketahui sebelumnya, modus operandi yang digunakan kedua tersangka antara lain perpanjangan kontrak pengelolaan parkir yang tidak dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari pemberitahuan jangka waktu kontrak kepada pengelola, minimnya proses evaluasi, hingga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang tidak melalui prosedur semestinya. Akibatnya, terjadi tunggakan pembayaran dari tahun 2020 hingga 2023.

Baca Juga :  Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO yang Dikembalikan 5 Korporasi

Selain itu, penyidik menemukan adanya selisih antara data setoran uang yang dilaporkan oleh pengelola parkir ke kantor pusat PDPS dengan data yang tercatat di kantor cabang dan pihak pengelola. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 725 juta.

Baca Juga :  Polda Jatim Bongkar Judol dan TPPU Jaringan Internasional

Atas perbutannya, kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Medaeng cabang Kejati Jatim dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Am)

Example 300250
Example 120x600