JAKARTA – Ditengah kesibukannya sebagai Jaksa, Andri Ridwan, SH MH berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka Program Doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syeh Nurjati Cirebon, dengan predikat Cumlaude, pada Sabtu (25/10/2025).

Adapun judul disertasinya, “Kewenangan Kejaksaan dalam Menerapkan Keadilan Restoratif Justice Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Positif di Indonesia dan Maqashid Syari’ah”.

Saat ujian terbuka dengan tenang dan pasti Andri berhasil menjawab semua pertanyaan yang diajukan para penguji yang terdiri dari tujuh orang Profesor dan tiga Doktor dari berbagai Universitas di Indonesia. “Pak Jampidum, Prof Dr Asep Nana Mulyana juga sebagai Oponen penguji saya dalam disidang tertutup,” ujar Andri.

“Alhamdulillah, seluruh penguji dan promotor menyatakan saya berhak menyandang gelar Doktor,” kata Andri seraya menyatakan para penguji juga berharap, agar ilmunya dan hasil penelitian dapat bermanfaat untuk para praktisi hukum, pemerintah dan Kejaksaan.

“Kedepannya para profesor berharap dengan gelar Doktor yang diraih, dapat menjadikan sebagai sumber dan acuan untuk penegekan hukum Narkotika di Indonesia yang berlandaskan Muqasyid Syariah sebagai integrasi penegakan hukum yang hunanis dan ke maslahatan Umat,” tukasnya.

Untuk diketahui, Andri Ridwan baru sehari di lantik menjadi Kordinator pada Jampidum Kejaksaan RI. Sebelumnya Ia menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu).

Sebelum menjabat sebagai Asintel Kejatisu, Andri menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat di Stabat, Provinsi Sumatera Utara. (Amri)