SURABAYA – Nasib buruk dialami Terdakwa Aisyah alias DJ Aicha, bukannya istirahat full dan bahagia merawat bayinya. Namun, ia terpaksa harus menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (5/5/2025).

Namun, berbeda dengan terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella hukum hanya 1 tahun penjara. Sedangkan, dua terdakwa yang satu berkas dengan Aisyah, yaitu terdakwa Anang Suroto dan terdakwa Mohammad Toyyep (suami siri Aisyah) dihukum pidana penjara selama 1 tahun.

“Menyatakan terdakwa Aisah alias DJ Icha Binti Jamil Robi telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menyatakan terdakwa Anang Suroto alias Egor Bin Sugito dan Mohammad Toyyep Bin Mat Natsir melanggar pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” kata hakim Muhammad Zulqarnain saat membacakan amar putusannya.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Aisah alias Icha Binti Jamil Robi dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Menghukum terdakwa Anang Suroto dan terdakwa Mohammad Toyyep dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara,” pungkasnya, sembari ketuk palu.

Menanggapi putusan hakim, Terdakwa Aisyah menyatakan pikir-pikir. Sementara kedua terdakwa Anang Suroto dan Mohammad Toyyep menerimanya.

Kuasa hukum terdakwa Aisyah alias DJ Aicha, yaitu HJ Muharrom S.H mengatakan kliennya yang satu minggu kemarin telah melahirkan itu dinyatakan bersalah diputus 5 tahu. Padahal menurutnya kliennya tidak memiliki barang apapun. “Sebenarnya itu bukan barang Aisyah. Aisyah hanya dapat perintah-perintah saja. Dia nurut sama suami, suaminya itu namanya Toyyep,” ujarnya, saat ditemui usai sidang.

Lanjut Muharrom, kedua terdakwa yaitu Anang Suroto dan Mohammad Toyyep menyatakan menerima. “Ya jelas mereka menerima mas, kan diputus 1 tahun,” pungkasnya.

Pada sebelumnya, Tuntutan dan putusan DJ Rosella berbeda dengan Aisyah yang seprofesi dengan DJ Rosella. Namun DJ Aisyah dituntut 5,6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, jauh lebih tinggi dari DJ Rosella. Terdakwa Aisah juga masih satu berkas dakwaan dengan terdakwa Toyyeb dan Anang Suroto yang dituntut 1 tahun 3 bulan. Jauh lebih ringan dari Terdakwa Aisyah.

Perlu diketahui, dalam dakwaan dijelaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap 8 orang diantaranya yaitu terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella yang sedang bersama dengan Saksi Muhammad Holla (berkas perkara terpisah), Saksi Aisah (berkas perkara terpisah), Sdr.Anang Suroto, Sdr. Yosep Sandi (suami Rosella), Sdr. Moch Toyyeb, Sdr. Muhammad Fahri dan Sdr, Nurlaili. Mereka dilakukan penangkapan secara kebersamaan.

Namun dari delapan orang, hanya lima orang yang dipisah berkas atau di split. Terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella binti Musa hanya satu berkas sendiri dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan ketiga terdakwa itu didakwa dalam satu berkas diantaranya terdakwa I Aisah (DJ Aicha) binti Jamil Robi, Terdakwa II Anang Suroto alias Egor Bin Sugito dan Terdakwa III Moch. Toyyep Bin Mat Nasir di dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa M Holla dalam satu berkas dakwaan sendiri, dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, ketiga orang yang turut tertangkap bersama yaitu Yosep Sandi, Muhammad Fahri dan Nurlaili tidak berlanjut di persidangan PN Surabaya, diduga di rehabilitasi semenjak tertangkap polisi.

Pada sebelumnya, anggota Polri Ditresnarkoba Polda Jatim David dan Nixon melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella.

Kemudian saat dilakukan penggeledahn ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip di duga berisi sabu dengan berat kotor 1,18 gram (kode A) yang di temukan di dalam koper yang di taruh di depan Cafe dan 1 bungkus plastik klip di duga berisi sabu dengan berat kotor 4,12 gram (kode B) yang ditemukan di bawah alat DJ dalam Cafe, 2 unit Handphone milik terdakwa.

Tak putus disana, anggota polisi tersebut kembali melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal Terdakwa Nur Elisya di Griya Kebonagung II, Blok F3 No. 9, RT 048/RW 010, Ds. Kebonagung, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo dan kemudian Saksi menemukan 2 unit timbangan digital yang di simpan di dalam almari dalam rumah Terdakwa.

Bahwa pada saat Saksi melakukan interogasi, Terdakwa mengakui barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,30 gram adalah milik Terdakwa yang dibelinya melalui Aisah pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 di Apartemen Gunawangsa yang beralamat di Jl. Raya Kedung Baruk No.96, Kedung Baruk, Kec. Rungkut, Surabaya dengan harga dengan total seluruhnya sebesar Rp. 13.300.000,- yang Terdakwa bayar kepada Aisah melalui transfer ke nomor rekening Bank BCA 1851993881 a.n. ERNAWATI, sementara Aisah membeli sabu ke M. Holla, dan Holla membeli di Sahir (DPO) asal Socah Bangkalan.

Bahwa setelah Terdakwa membeli narkotika jenis sabu, Terdakwa lalu pulang ke rumah dan sesampainya di rumah terdakwa menimbang sabu untuk memeriksa berat Sabu tersebut. Selajutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mulai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sendiri di rumahnya. Lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa konsumsi lagi bersama Yosep di rumah.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa memakai Sabu sendiri di rumah. Sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa memakai sabu sendiri di rumah, lalu Terdakwa dan Yosep berangkat ke Café Bunga Reborn.

Kemudian sesampainya di café sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa Rosella dan Yosep kembali memakai Sabu bersama di dalam mobil lalu Terdakwa meminta Nur Laili untuk menemui Terdakwa di dalam mobil yang sedang Terdakwa tumpangi.

Selanjutnya, Nurlaili dan terdakwa memakai sabu dan setelah itu bersama-sama mengikuti acara pembukaan Café tersebut hingga selesai.(Am)