JAKARTA – Setelah dilantik, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, melakukan kunjungan resmi ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (16/5/2025).

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya awal membangun sinergi antara Dewan Pers dan lembaga peradilan dalam menghadapi tantangan peliputan hukum di Indonesia.

Komaruddin yang menggantikan Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers periode 2025–2029 disambut langsung oleh Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., di ruang kerjanya. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban.

Dalam sambutannya, Sunarto menyampaikan selamat atas pelantikan Komaruddin dan mengapresiasi langkah cepat Dewan Pers untuk menjalin komunikasi dengan MA. Ia menyoroti pentingnya pemberitaan hukum yang akurat dan berimbang, serta mengingatkan soal bahaya trial by press yang kerap mencederai asas praduga tak bersalah.

“Mahkamah Agung tidak melarang peliputan, namun perlu ada batasan agar tidak mengganggu independensi peradilan,” ujar Sunarto.

Komaruddin menanggapi dengan menekankan pentingnya edukasi jurnalistik yang berbasis etika dan hukum. Menurutnya, banyak media daring saat ini abai terhadap prinsip akurasi dan etika dalam pemberitaan perkara hukum.

Wakil Ketua MA, Suharto, S.H., M.H., turut menambahkan bahwa banyak jurnalis belum memahami kekhasan persidangan pidana, termasuk pentingnya menjaga kerahasiaan keterangan saksi. Ia juga menyarankan agar ada pengaturan teknis peliputan di ruang sidang, seperti pembatasan siaran langsung.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengusulkan kerja sama antara Dewan Pers dan MA dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU). Ia menekankan pentingnya pelatihan serta sertifikasi etik bagi jurnalis yang meliput di lingkungan peradilan.

Di akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti diskusi melalui kerja sama resmi demi meningkatkan profesionalisme jurnalis dan menjaga integritas pemberitaan hukum di Indonesia. (Ram)