Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumSurabaya

Anggota TNI AL Seret Suaminya ke PN Surabaya, Diduga Kasus Perzinahan

3
×

Anggota TNI AL Seret Suaminya ke PN Surabaya, Diduga Kasus Perzinahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Dua terdakwa sepasang selingkuh yakni Prabowo Prawira Yudha, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Surabaya dan Intan Tri Damayanti disidang kasus perzinahan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (22/1/2026).

Persidangan tersebut digelar secara tertutup dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi pelapor.

banner 325x300

Pelapor Asia Monica, anggota TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Prajurit Kepala (Praka) yaitu istri sah Prabowo menyampaikan bahwa dirinya menyeret suaminya dengan selingkuhannya di pengadilan atas dugaan perzinaan yang dilakukan suaminya bersama Intan.

Sementara bukan hanya Prabowo saja yang mempunyai istri, namun Intan juga diketahui masih berstatus istri seorang pegawai pajak saat peristiwa terjadi.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Sita Rumah Milik Anak Riza Chalid

Dalam keterangannya, Asia membeberkan peristiwa yang ia sebut sangat mengerikan dan meninggalkan luka batin mendalam, tidak hanya sebagai seorang istri, tetapi juga sebagai seorang ibu. Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 28 September 2025 dini hari di sebuah hotel di Surabaya.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Asia mengaku berhasil masuk ke kamar hotel nomor 1602 dan mendapati langsung suaminya berada di dalam kamar bersama Intan Tri Damayanti.

“Saya masuk kamar dan melihat sendiri suami saya bersama perempuan lain. Itu kejadian yang sangat menyakitkan dan tidak bisa saya lupakan,” ujar Asia dengan nada tegas kepada wartawan.

Asia juga mengungkapkan, sebelum peristiwa tersebut terungkap, kedua terdakwa telah bersama sejak beberapa hari sebelumnya. Intan disebut didatangkan dari Jakarta ke Surabaya menggunakan penerbangan komersial. Setibanya di Jawa Timur, keduanya sempat berlibur ke kawasan Batu, Malang, sebelum akhirnya menginap di hotel tempat mereka kemudian diamankan.

Baca Juga :  Lecehkan Tahanan Wanita, Oknum Polisi Pacitan Dipecat Tidak Hormat

Selain dugaan perzinaan, Asia Monica turut mengungkap persoalan lain yang ia laporkan, yakni dugaan penelantaran anak. Ia menyebut anak hasil pernikahannya dengan Prabowo yang kini berusia 3 tahun merupakan penyandang autisme berat dan selama ini seluruh perawatan serta pengobatan anak ditanggung sendiri tanpa dukungan dari sang ayah.
“Anak saya autis berat. Semua pengobatan dan perawatannya saya tanggung sendiri. Bapaknya menolak bertanggung jawab,” kata Asia.

Perkara ini merupakan delik aduan, dengan Asia Monica sebagai pelapor. Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa diketahui masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah dengan pasangan masing-masing saat peristiwa tersebut terjadi. Atas perbuatannya, Prabowo Prawira Yudha dan Intan Tri Damayanti didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan.

Baca Juga :  Petugas Gabungan Gerebek Penjual Arak di Area Balai RW Tambak Wedi Kenjeran

Usai sidang, Asia Monica berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan. Ia juga menegaskan harapannya agar Prabowo Prawira Yudha selaku ASN Pemerintah Kota Surabaya dapat dikenai sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian, termasuk pemberhentian dari status Aparatur Sipil Negara, apabila terbukti bersalah secara hukum.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Sementara, usai sidang Suprapto selaku penasihat hukum terdakwa enggan memberikan keterangan pada wartawan.(Am)

Example 300250
Example 120x600