SURABAYA – Adrian Fathur Rahman, residivis kasus pembunuhan ini kembali menjadi pesakitan. Kali ini dia duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (23/2/2026).
Terdakwa Adrian Fathur Rahman yang merupakan anak seorang polisi berpangkat perwira ini hendak menjalani sidang beragenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, namun ditunda karena administrasi kuasa hukum terdakwa tak lengkap.
Ketua Majelis Hakim S. Pujiono terpaksa menunda sidang karena administrasi kuasa hukum terdakwa belum lengkap. “Untuk penasehat hukum, tolong dilengkapi surat kuasa dulu,” ujarnya.
Untuk diketahui, Adrian Fathur Rahman dan Briyan Putra Ramadhan adalah anak seorang perwira yang bertugas di Polrestabes Surabaya berpangkat Ipda berinisial ASI, yang ditangkap petugas Unit 2 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 53 poket sabu dengan berat sekitar 73 gram.
Kedua warga perum Polri Masangan, Sidoarjo ini ditangkap di tempat kos Griya Mapan Utara, Sidoarjo. “Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba dan mendapat suplai dari seseorang bernama Joko Tingkir. Setelah kami cek ke Rutan Medaeng, nama tersebut tidak ada,” jelas Kanit 2 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Eko Lukwantoro.
Meskipun ditangkap dalam sebuah kamar kos yang sama dengan barang bukti dari orang yang sama (Napi Medaeng Joko Tingkir/nama fiktif), berkas Adrian Fathur Rahman dan Briyan Putra Ramadhan dipisah alias split.
Pada sebelumnya, di bulan Februari 2023 lalu Adrian Fathur Rahman merupakan kasus penganiayaan berat hingga korbannya Adimas Oktavianto tewas dan kasusnya ditangani Polsek Wonocolo. Dengan status sebagai anak polisi, Ketua Majelis Hakim Tongani, hanya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada Adrian Fathur Rahman, dan Jaksa Kejari Surabaya, Zakaria, tak melakukan banding.(Am)



















