Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Demo Wakil Kepala BP Batam Batal Digelar, 8 Tuntutan Wartawan Kandas

×

Demo Wakil Kepala BP Batam Batal Digelar, 8 Tuntutan Wartawan Kandas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER — Aksi demonstrasi yang direncanakan oleh Forum Barisan Perlawanan Wartawan (FBPW) pada hari ini, Kamis (3/9/2026), resmi batal digelar. Pembatalan aksi yang semula bertujuan menyuarakan kebebasan pers ini dilakukan dengan alasan menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta iklim investasi di Kota Batam.

Batalnya aksi tersebut memicu tanda tanya dari berbagai organisasi pers, salah satunya dari Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

banner 325x300

“Kita bertanya-tanya penyebab batalnya demo itu. Apakah karena kemauan forum itu sendiri atau ada yang mencoba menghalangi,” ujar Ketua SWI Kepri, Amran Sihombing, saat ditemui di Jeumpa Kopi, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga :  Bersama Cegah Tawuran, Wali Kota Jakbar Pimpin Apel Cipta Kondusif di Krukut

Amran menegaskan bahwa jika pembatalan terjadi karena kurangnya massa atau keputusan internal forum, hal tersebut tidak melanggar aturan. Namun, ia mengingatkan jika ada faktor intimidasi atau penghalangan dari pihak luar, hal itu mencederai demokrasi. UU No. 9 Tahun 1998 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Sebelumnya, FBPW telah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Barelang, dengan tembusan ke DPRD Batam hingga Dewan Pers di Jakarta. Aksi ini awalnya mendapat dukungan luas karena dinilai sebagai bentuk pembelaan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo Lulus S2 UKI dengan Predikat Cum Laude

Dengan batalnya aksi ini, delapan poin tuntutan yang telah disiapkan jurnalis dipastikan kandas di atas kertas. Adapun tuntutan tersebut antara lain:

1. Desakan agar Wakil Kepala BP Batam meminta maaf secara terbuka kepada insan pers.
2. Tuntutan mundur dari jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
3. Permintaan kepada Kepala BP Batam untuk mengevaluasi sikap wakilnya.
4. Jaminan ruang kerja jurnalistik yang bebas dari intimidasi dan intervensi.
5. Pembuatan kesepakatan tertulis di atas kertas bermaterai.
6. Klarifikasi terbuka untuk mencegah multitafsir di kalangan media.
7. Penolakan segala bentuk pembungkaman pers.
8. Jaminan tidak adanya intimidasi atau aksi balasan hukum pasca-demo.

Baca Juga :  Sengketa 2 Media Online, PWI Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

Rencana unjuk rasa ini sendiri dipicu oleh pernyataan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dalam acara Forum Diskusi dan Silaturahmi antara BP Batam-Pemko dengan Media pada 25 Agustus 2026 lalu. Pernyataan yang dinilai mengintimidasi tersebut berbunyi: “Masih mau kerja sama, atau mau putus hubungan, bilang saja sekarang. Putus hubungan, putus pertemanan, termasuk di Pemko.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak jurnalis maupun perwakilan BP Batam terkait langkah dialog atau penyelesaian permasalahan ini ke depannya.(Hidayat)

Example 120x600