BAROMETER – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Keduanya yakni AW dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan HS dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pertambangan PT AKT di Kalimantan Tengah.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, perkara AW berkaitan dengan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan sejumlah perkara.
“Perkara tersebut terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya serta perkara tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Menurut Anang, perkara tersebut mencakup dugaan perbuatan pada 2012 hingga 2022 di wilayah DKI Jakarta serta penanganan perkara di Mahkamah Agung pada 2023 hingga 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, AW yang disebut sebagai Executive Producer diduga bertindak sendiri maupun bersama ZR dalam kurun 2022 hingga 2026.
“AW diduga turut serta dalam menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, maupun kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Anang menjelaskan, perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan keterkaitan harta kekayaan dengan tindak pidana asal sehingga asal-usul dan kepemilikan sebenarnya menjadi tidak jelas.
AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 607 Ayat (1) huruf c UU yang sama.
HS Diduga Terima Uang untuk Terbitkan Surat Berlayar
Sementara itu, HS dilimpahkan dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 hingga 2025.
HS selaku Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung diduga memberikan Surat Persetujuan Berlayar kepada perusahaan terafiliasi milik tersangka ST pada September 2022 hingga Mei 2025.
Padahal, HS diduga mengetahui dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT tersebut telah dihentikan atau diterminasi izinnya.
Selain itu, HS diduga menerima uang dari keagenan kapal untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar, salah satunya dari PT AC.
HS juga diduga tidak melakukan pengecekan langsung terhadap sumber batu bara sebagaimana petunjuk teknis yang berlaku.
“HS tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai salah satu syarat terbitnya Surat Persetujuan Berlayar,” ujar Anang.
Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primair.
Adapun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Untuk kepentingan pembuktian, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tertanggal 13 Agustus 2026.
Masa penahanan tersebut disebut berlaku sejak 23 Juli 2026 hingga 1 September 2026.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Anang menegaskan, seluruh proses tersebut merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. (Ram)

















