Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Didakwa Peras Korban hingga Rp80 Juta, Pengacara Magang Ancam Proses Laporan Polisi

2
×

Didakwa Peras Korban hingga Rp80 Juta, Pengacara Magang Ancam Proses Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER — Pengacara magang, Bangun Paulus Tudungta (27), didakwa melakukan pemerasan terhadap seorang pria bernama Vinson Leocarlius. Bangun diduga memaksa korban menyerahkan uang dengan disertai kekerasan dan ancaman terkait laporan polisi atas dugaan pencurian uang melalui kartu ATM.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra, SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Perkara tersebut diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan majelis hakim yang diketuai Akhmad Rasit Purba, Rabu (12/8/2026).

banner 325x300

Dalam surat dakwaan dijelaskan, peristiwa bermula pada 18 Februari 2026. Saat itu, Bangun mengajak Vinson bertemu dan kemudian membawa korban menggunakan mobil Toyota Fortuner menuju kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, terdakwa Bangun menuduh Vinson telah mengambil uang miliknya menggunakan kartu ATM. Uang yang disebut diambil korban mencapai Rp19,25 juta. Sesampainya di kawasan Kemayoran, Bangun diduga membentak dan memiting leher korban. Dalam kondisi tersebut, Bangun disebut meminta uang Rp500 juta sebagai ganti rugi.

Baca Juga :  Walikota Eri Cahyadi Geram di Surabaya Rawan Maling

“Apabila tidak mau menyerahkan uang senilai Rp500 juta tersebut, saksi Vinson diancam oleh terdakwa akan dilaporkan ke pihak kepolisian,” demikian uraian dalam surat dakwaan.

Jaksa melanjutkan, Karena korban mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, jumlah uang yang diminta kemudian turun menjadi Rp200 juta, Rp50 juta, hingga Rp30 juta.

“Korban akhirnya mentransfer Rp22 juta kepada Bangun. Namun, menurut dakwaan, Bangun masih meminta kekurangan Rp8 juta,” sambungnya.

Tak berhenti di situ, Bangun diduga mengambil palu dan mengancam korban akan memukulnya. Ia juga disebut merampas dompet korban, kemudian mengambil KTP dan NPWP korban untuk difoto tanpa izin.

Baca Juga :  Meski Belum Sempurna, Praktisi Hukum Komang Apresiasi KUHAP Baru

Bangun bersama empat orang lainnya kemudian membawa korban menuju arah Bogor. Setibanya di Rest Area KM 35 Tol Jagorawi, korban kembali mentransfer Rp8 juta ke rekening milik Bangun.

“Dengan demikian, total uang yang diterima Bangun dalam peristiwa tersebut mencapai Rp30 juta,” jelas Jaksa.

Selain itu Jaksa mengungkapkan, setelah menerima Rp30 juta, Bangun diduga kembali menggunakan laporan polisi sebagai tekanan terhadap korban.

Pada 20 Februari 2026, Bangun disebut mengirimkan foto tanda penerimaan laporan polisi terkait dugaan pencurian uang melalui WhatsApp kepada korban.

Beberapa hari kemudian, Bangun kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa laporan tersebut tetap berjalan apabila tidak ada pembicaraan untuk menyelesaikan persoalan.

“Karena merasa takut, korban kemudian menemui Bangun di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, pada 27 Februari 2026,” kata Jaksa.

Baca Juga :  Polda Jatim Rilis Ketua Ormas Garuda BNPM Kasus Asusila

Dalam pertemuan tersebut, Bangun disebut meminta uang Rp350 juta. Menurut dakwaan, korban akhirnya menyanggupi permintaan tersebut secara mencicil karena khawatir perkara yang dilaporkan Bangun akan terus diproses kepolisian.

Pada 2 Maret 2026, korban kembali mentransfer Rp50 juta ke rekening BCA milik Bangun.

“Total kerugian korban akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp60,75 juta,” ujar Jaksa.

Menurut Jaksa, atas perbuatannya, Bangun Paulus Tudungta didakwa dengan dakwaan alternatif.

Dalam dakwaan kesatu, JPU mendakwa Bangun melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemerasan.

Sementara dalam dakwaan kedua, Bangun didakwa melanggar Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Amri)

Example 120x600