Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Pengepul Togel Singapore Beromset Rp15 Juta Dihukum 6 Bulan Penjara

1
×

Pengepul Togel Singapore Beromset Rp15 Juta Dihukum 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Main judi Togel, terdakwa Djumalih dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin, 20 Juli 2026.

Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Widyarini, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

banner 325x300

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Djumalih selama 6 bulan,” ujar hakim Ida di persidangan.

Baca Juga :  Replik Perkara Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Mens Rea Para Terdakwa

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang pada sebelumnya dituntut 7 bulan penjara.

Untuk diketahui, bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Jembatan Kedinding Kota Surabaya, bermula terdakwa Djumalih setiap hari kecuali pada hari Jumat dan hari Selasa melakukan permainan judi togel jenis Singapore Hongkong dan Sydney dengan uang sebagai taruhan. Terdakwa berperan sebagai penerima penombok untuk memasang uang taruhan dengan maksimal sebesar Rp.10.000,- per angka nomor judi togel.

Baca Juga :  Kasus Miras Impor Ilegal Jawa-Bali, Terdakwa Djatmiko: Perintah Miya Santoso

Kemudian terdakwa merekap angka angka pesanan penombok tersebut untuk disetorkan ke situs judi tersebut. Apabila nomor yang dipertaruhkan muncul dan terdapat penombok yang berhasil menebak angka dengan benar maka terdakwa memberikan uang kemenangan sebesar Rp.60.000,- untuk setiap nominal Rp.1.000,- yang dipertaruhkan.

Dalam hal ini terdakwa menerima keuntungan apabila penombok mengalami kekalahan dan mendapatkan uang sebesar Rp.497.000,-, perbulan keuntungan omzet hingga Rp15 juta untuk dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari hari terdakwa.

Baca Juga :  Terbukti Bersalah, Jaksa Kejari Jakarta Selatan Tuntut Terdakwa Kasus Penggelapan 1 Bulan

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira jam 22.30 wib bertempat di Jl.DK Bulak Banteng Pasar Padomoro No.Aa 10-11 Kec.Kenjeran Kota Surabaya, terdakwa ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah buku tulis yang di dalamnya berisikan catatan nomor/angka togel, 1 buah bolpoint warna hitam merk Lovein Gel Pen, uang tunai sebesar Rp.497.000,-.(Ham)

Example 120x600