Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Eksplorasi Hukum Baru: Akademisi Tawarkan Teori Pertanggungjawaban Pidana Integratif untuk KUHP Nasional

3
×

Eksplorasi Hukum Baru: Akademisi Tawarkan Teori Pertanggungjawaban Pidana Integratif untuk KUHP Nasional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Perdebatan mengenai teori pertanggungjawaban pidana yang selama ini didominasi oleh dua aliran besar, yakni teori monistis dan teori dualistis, dinilai belum mampu menjelaskan secara utuh konstruksi normatif yang dibangun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Pandangan tersebut disampaikan akademisi hukum pidana sekaligus advokat, Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H., melalui hasil penelitiannya yang menawarkan Teori Pertanggungjawaban Pidana Integratif sebagai paradigma baru dalam memahami sistem pertanggungjawaban pidana Indonesia.

banner 325x300

Menurut Aturkian, teori monistis dan dualistis selama ini hanya menjelaskan hubungan konseptual antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Sementara itu, KUHP Nasional justru membangun hubungan normatif yang lebih luas dan saling berkaitan.

“KUHP Nasional tidak hanya mengatur tindak pidana, tetapi juga mengintegrasikan unsur kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, alasan pembenar, alasan pemaaf, hingga ketentuan pemidanaan sebagai satu sistem yang tidak dapat dipisahkan,” ujar Aturkian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :  Humas PN Jaksel dan Jubir MA Terima Gelar Kehormatan dari Keraton Kasunanan Surakarta

Ia menjelaskan, selama ini perdebatan akademik lebih banyak berfokus pada pertanyaan apakah tindak pidana dipisahkan dari pertanggungjawaban pidana atau tidak. Padahal, menurutnya, persoalan yang dihadirkan KUHP Nasional berbeda, yakni bagaimana seluruh unsur tersebut membentuk legitimasi negara untuk menjatuhkan pidana.

Dalam penelitiannya, Aturkian mengkritisi teori monistis karena belum mampu menjelaskan hubungan normatif antara kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, alasan pembenar, dan alasan pemaaf yang dalam KUHP Nasional menjadi syarat kumulatif sebelum seseorang dapat dipidana.

Di sisi lain, teori dualistis dinilai berhasil membedakan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pelaku, tetapi masih berorientasi pada pemisahan konsep, bukan pada keterkaitan norma yang bekerja secara sistematis. Pandangan ini sejalan dengan sejumlah kajian mengenai KUHP Nasional yang menegaskan adanya pemisahan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana sekaligus perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Baca Juga :  Transformasi Penuntutan di Lingkungan Kejaksaan di Era KUHP dan KUHAP Baru

Berdasarkan analisis normatif terhadap KUHP Nasional, kajian historis Naskah Akademik, perbandingan teori, serta pengujian terhadap praktik peradilan, Aturkian kemudian merekonstruksi Teori Pertanggungjawaban Pidana Integratif.

Melalui teori tersebut, pertanggungjawaban pidana dipahami sebagai hasil integrasi seluruh norma mengenai tindak pidana, kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, alasan pembenar, alasan pemaaf, dan ketentuan pemidanaan yang secara bersama-sama menjadi dasar legitimasi negara untuk menjatuhkan pidana.

Menurutnya, struktur Buku Kesatu KUHP Nasional menunjukkan bahwa pemidanaan tidak cukup hanya dengan terpenuhinya rumusan delik. Hakim juga harus menilai adanya kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta memastikan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebelum menjatuhkan pidana.

Baca Juga :  Sopir Angkot di Surabaya Ditemukan Tewas Mendadak di Depan Kantor SPP Pakal

Aturkian menilai seluruh unsur tersebut membentuk interdependent normative system, yakni sistem norma yang saling bergantung dalam menghasilkan legitimasi pemidanaan.

Ia juga menegaskan bahwa teori yang ditawarkannya tidak dimaksudkan untuk menggantikan teori monistis maupun dualistis, melainkan melengkapi kedua teori tersebut melalui pendekatan sistemik yang dinilai lebih sesuai dengan konstruksi KUHP Nasional.

“Novelty penelitian ini bukan sekadar menghadirkan istilah ‘integratif’, tetapi merekonstruksi objek kajian teori pertanggungjawaban pidana, dari semula hanya membahas hubungan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana menjadi hubungan normatif seluruh unsur yang membentuk legitimasi pemidanaan,” ujar Aturkian.

Ia berharap teori tersebut dapat menjadi kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum pidana, sekaligus menjadi referensi dalam pembentukan kebijakan legislasi, pendidikan hukum, serta praktik peradilan di Indonesia seiring berlakunya KUHP Nasional. (Ram)

Example 120x600