Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Terbit Tanpa Persetujuan Ibu, Paspor Ganda Anak Akhirnya Dianulir Imigrasi Jaksel

11
×

Terbit Tanpa Persetujuan Ibu, Paspor Ganda Anak Akhirnya Dianulir Imigrasi Jaksel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akhirnya buka suara dan resmi mengajukan pembatalan terhadap paspor ganda seorang anak berinisial GI. Langkah ini diambil setelah mencuatnya dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan dokumen perjalanan tersebut yang dilakukan tanpa persetujuan dari ibu kandungnya.

Kepala Bidang Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Hendra Nofiaradi, mengonfirmasi bahwa paspor kedua tersebut sempat dikeluarkan atas dasar pertimbangan mendesak dan kemanusiaan.

banner 325x300

“Kami menerbitkan paspor itu dengan alasan kemanusiaan, karena yang bersangkutan sakit,” ujar Hendra kepada awak media di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Meskipun didasari alasan kesehatan, dokumen tersebut kini dalam proses anulir karena diduga menyalahi aturan baku keimigrasian. Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Maulana Malik Ibrahim, menegaskan langkah korektif telah dilakukan sejak sebulan lalu.

Baca Juga :  Harmonisasi Umat Beragama, Komisi Germasa GPIB Sion Jakarta dan Polsek Metro Tamansari Berbagi 500 Paket Takjil

“Kami sudah mengajukan pengajuan pembatalan paspor yang diterbitkan Imigrasi Jaksel pada tanggal 4 Mei 2026,” kata Maulana didampingi oleh Alexander Situmorang (Kasi TI Keimigrasian) dan Rian Murdini Kasim (Kasi Infokom Keimigrasian).

Kronologi dan Kejanggalan Dokumen

Kasus ini pertama kali diungkap oleh ibu kandung korban, berinisial OLH alias Lisa. Melalui konferensi pers di Jakarta, Lisa membeberkan sejumlah bukti otentik mengenai dugaan maladministrasi yang melibatkan oknum pejabat imigrasi.

Berdasarkan data dokumen yang dihimpun, anak Lisa diketahui masih memiliki paspor resmi yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara dengan masa berlaku aktif dari 10 Mei 2022 hingga 10 Mei 2027. Namun, tanpa ada pembatalan terlebih dahulu, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan justru menerbitkan paspor baru untuk anak yang sama pada 31 Januari 2025 dengan masa berlaku hingga 2030.

Baca Juga :  Sengketa Harta di Balik Akta, Ada Paspor Ganda dan 'Obat Penenang' Membawa Anak ke Singapura

Pelanggaran hukum semakin menguat lantaran permohonan paspor kedua yang diajukan oleh mantan suami Lisa pada 27 Oktober 2023 sama sekali tidak mencantumkan tanda tangan persetujuan dari Lisa. Sesuai undang-undang, anak yang baru berusia 16 tahun wajib mengantongi izin tertulis dari kedua orang tua kandung.

“Surat yang dibuat mantan suami ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan tidak ada tanda tangan istri. Tapi kenapa oknum Imigrasi justru memberikan persetujuan penerbitan paspor anak?” pungkas Lisa heran.

Instruksi Menteri Imipas

Polemik ini langsung memantik respons keras dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Mantan Wakapolri tersebut mengingatkan seluruh jajaran keimigrasian untuk memegang teguh Standard Operating Procedure (SOP) dan berani menolak intervensi dari pihak mana pun.

Baca Juga :  Bhakti Sosial Khitan Subuh dan Sembako, Sinergi Koramil 01/Tamansari dan Kelurahan Pinangsia

“Sistem sudah cukup baik, namun bergantung pada orang yang mengawaki. Setiap pegawai tahu risiko dari apa yang mereka kerjakan. Kalau ada perintah yang tidak benar ya jangan dikerjakan, tolak saja. Walau arahan itu datang dari Menteri sekalipun,” tegas Agus, Jumat (5/6/2026).

Agus berjanji akan mengusut tuntas motif di balik penerbitan paspor ilegal ini. Ia memastikan tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan di internal kementeriannya.

“Informasikan saja kalau ada bentuk penyimpangan dan pasti akan kami dalami. Kalau benar, tentu akan ada sanksi kepada pelakunya. Sudah cukup banyak pegawai yang disanksi demosi bahkan pidana,” pungkasnya.(Amri)

Example 120x600