JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti seperti narkotika, psikotropika, obat terlarang, senjata tajam, senjata api rakitan, soft gun, rokok tanpa cukai, dan barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pada Kamis, (30/4/2026).
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Antonius Despinola, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama jajaran. Turut hadir sejumlah tamu undangan dari lintas instansi, di antaranya Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Wisnu S Kuncoro, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Taufik, perwakilan Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta Aan Firmansyah, serta perwakilan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Rismasari.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Agus Suciptoroso, menyampaikan laporan terkait barang bukti yang dimusnahkan. Ia menjelaskan, total barang bukti berasal dari 331 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, psikotropika, obat terlarang, hingga rokok tanpa cukai,” ujarnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 2.495,1080 gram, ganja 2.698 gram, pil ekstasi sebanyak 517 butir, tembakau sintetis 1.229,7955 gram, obat terlarang lainnya sebanyak 82.749 butir, cairan narkotika 166 buah, serta rokok tanpa cukai sebanyak 74 koli atau setara 471.384 batang.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Untuk narkotika, psikotropika, dan rokok tanpa cukai, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan dukungan petugas BNN Pusat.
Sementara itu, barang bukti berupa senjata tajam, senjata api rakitan, dan soft gun dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi hingga tidak dapat digunakan kembali.
Dalam sambutannya, Kajari Jakpus Antonius Despinola menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh proses hukum, termasuk eksekusi barang bukti, berjalan tuntas dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan,” katanya.
Menurut Anton biasa dia disapa mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta menjaga transparansi kepada publik.
Kegiatan ditutup dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh para pejabat yang hadir serta penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan. (Amri)



















