Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Surabaya Tahan Pegawai BRI Kaliasin

1
×

Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Surabaya Tahan Pegawai BRI Kaliasin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penahanan terhadap WA, yaitu pegawai pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Kaliasin atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 2,9 milyar rupiah, pada Senin (27/472026).

Baca Juga :  Kejari Surabaya Tahan Tersangka Kredit Fiktif Senilai 5,18 Miliar di Unit BRI Mulyosari

Kasi Intel Putu Arya Wibisana SH, MH mengatakan bahwa modus yang dilakukan WA adalah penyalahgunaan kredit mikro.

banner 325x300

“Modus yang digunakan tersangka adalah menyalahgunakan pengajuan kredit mikro dengan cara menggunakan nama orang lain dan melakukan pemindahbukuan tanpa underlying transaction pada 3 rejening titipan dan 1 rekening GL Pendapatan Adm. Pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin,” ujarnya.

Baca Juga :  Utamakan Kepentingan Negara, PN Jakpus Tolak Gugatan Bank Artha Graha dalam Kasus Korupsi Timah

Atas perbuatannya, tersangka WA dijerat pasal atas dugaan korupsi. “Tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan atatu Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(Am)

Example 120x600