SURABAYA – Terdakwa Moh Saleh, bandar narkoba jenis Inex yang biasa mangkal dan menjual di dalam Diskotek Stasiun Surabaya divonis 5,6 tahun penjara, pada Kamis (9/4/2026) di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sarloka bahwa terdakwa Moh Saleh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp2 miliar, apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, dipidana dengan penjara pengganti selama 90 hari,” ujar hakim Sarloka di persidangan.
Putusan tersebut tidak jauh beda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan sebagai pengganti jaksa Muzakki dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Yang menuntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp2 miliar, apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, dipidana dengan penjara pengganti selama 90 hari.
“Tuntutannya 6 tahun penjara,” singkat JPU Suparlan, ditemui di halaman PN Surabaya.
Atas tuntutan dan putusan tersebut terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa terdakwa Moh Saleh bin Mat Rai awalnya menghubungi Moh Gaffar (berkas terpisah) selaku penyuplai Inex, pada bulan Oktober 2025 sekira jam 24.00 wib terdakwa memesan Extacy dengan total 100 butir. Setelah disepakati terdakwa transfer ke Gaffar sebesar Rp18 juta dan terdakwa dengan Gaffar membuat janji didalam diskotik station untuk serah terima Extacy.
Sedangkan terdakwa dengan Fadli (DPO) pada bulan Oktober 2025 sekira jam 01:00 Wib, bahwa terdakwa memesan Extacy juga membuat janji didalam diskotik station dengan pembayaran uang tunai sebesar Rp18 juta.
Terdakwa di tangkap petugas kepolisian dikarenakan menjual atau melakukan peredaran gelap narkotika di dalam diskotik station.
Kemudian pada saat diakukan penggeledahan ditemukan didalam celana dalam yang dipakai oleh terdakwa ditemukan berupa 1 plastic berisi 37 tablet ekstasi atau inex warna pink logo LV dengan berat netto+13,781 gram, 1 plastic berisi 37 dengan berat netto +14,240 gram, 17 tablet warna merahExtacy logo “TMT” dengan berat netto + 6,819 gram dan ditemukan uang hasil penjualan Extacy sebesar Rp300 ribu dengan pecahan Rp50 ribu yang ditemukan di dalam dompet terdakwa.
Tidak hanya itu di genggaman tangan terdakwa juga diamankan berupa 1 HP merk Oppo A5 serta simcardnya yang digunakan oleh terdakwa sebagai sarana permufakatan jahat tentang Narkotika. Pada saat terdakwa diintrogasi bahwa terdakwa mengakui Extract inex itu milik sendiri yang didapat dari membeli melalui Gaffar dan FADLI (DPO) untuk dijual dan di edarkan di dalam diskotik station.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Am)



















