Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahSurabaya

Sah! Dr Tonic Tangkau Pimpin Peradi SAI Surabaya Raya 2026-2031

×

Sah! Dr Tonic Tangkau Pimpin Peradi SAI Surabaya Raya 2026-2031

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA — Advokat Dr. Tonic Tangkau, S.H., M.H ditetapkan sebagai sebagai Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Surabaya Raya periode 2026–2031.

Penetapan tersebut melalui Musyawarah Cabang (muscab) Peradi SAI secara aklamasi dalam forum yang digelar di Vasa Hotel Surabaya, Rabu, 8 April 2026.

banner 325x300

Ketua demisioner, Dr. Abdul Salam, S.H., M.H., menyebut Muscab kali ini menjadi momentum penting konsolidasi organisasi advokat di Surabaya. Dari sekitar 500 anggota dalam basis data, lebih dari 200 orang menghadiri forum tersebut.

“Secara aklamasi diberikan kepercayaan kepada Dr. Tonic Tangkau, salah satu advokat senior di Surabaya,” ujar Abdul Salam, saat ditemui usai sidang pleno.

Baca Juga :  Penghuni Tersengat Listrik, Petugas Pasang Police Line di TKP Kebakaran Rusun Sumbo

Abdul Salam menambahkan bahwa Jawa Timur merupakan salah satu wilayah dengan jumlah advokat terbesar di Indonesia. “Seperti disampaikan Ketua Umum, Jawa Timur ini menduduki posisi sepuluh besar nasional. Maka kami percaya, dengan terpilihnya Dr. Tonic Tangkau, suara advokat Indonesia akan lebih baik ke depan,” katanya.

Abdul Salam juga menyinggung pesatnya perkembangan organisasi advokat di Indonesia yang kini mencapai 113 entitas.
Pihaknya menilai bahwa kualitas dan integritas menjadi tantangan besar bagi organisasi dalam menjaga marwah profesi.

Tonic Tangkau menyampaikan terima kasih kepada Abdul Salam serta menegaskan akan melanjutkan program-program yang telah dijalankan kepengurusan sebelumnya.

“Konsolidasi internal adalah langkah awal. Pembenahan organisasi, peningkatan pengetahuan, skill, dan kompetensi anggota menjadi fokus kami,” ujar Tonic.

Baca Juga :  Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Tonic menekankan pentingnya kehadiran organisasi ketika anggota menghadapi persoalan hukum. Namun pembelaan tersebut tetap berada dalam koridor aturan etik dan asas praduga tak bersalah. “Kalau ada rekan kita tersangkut pidana, tentu dibela dalam arti mendudukkan posisi yang sebenarnya. Bukan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar,” terangnya.

Pembinaan kode etik secara berkelanjutan mutlak dilakukan agar advokat tidak terlibat tindakan yang mencoreng organisasi. “Anggota harus memahami dan mematuhi kode etik agar marwah profesi tetap terjaga.,” katanya.

Tonic turut menanggapi wacana pembentukan single bar. Ia menilai peluang ke arah itu kecil, namun mendorong penyatuan standar etik antarorganisasi advokat. “Multibar tetap ada. Yang harus satu adalah kode etiknya. Kita butuh satu dewan etik agar tidak terjadi seseorang yang bermasalah di organisasi A bisa pindah ke organisasi lain dan mendapat posisi lebih baik,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pasutri Pengoplos Beras di Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara

Sementara, ketua panitia Muscab, Soetomo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses pemilihan telah berlangsung sesuai prosedur. Dengan kehadiran lebih dari 200 peserta, syarat kuorum dinilai terpenuhi. “Sesuai AD/ART, kehadiran 75 peserta sudah mencukupi. Karena itu Muscab dinyatakan sah,” kata Soetomo.

Pihaknya berharap dengan terpilihnya Tonic Tangkau, Peradi SAI Surabaya Raya dapat mencetak advokat profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika profesi di tengah kompetisi organisasi advokat yang semakin ketat.(Am)

Example 120x600