Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Saksi Tidak Hadir, Sidang Penyuplai Inex Diskotek Stasiun Ditunda

×

Saksi Tidak Hadir, Sidang Penyuplai Inex Diskotek Stasiun Ditunda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Sidang Terdakwa Moh Gaffar, penyuplai narkotika jenis pil ekstasi inex dalam diskotek stasiun ditunda pekan depan. Penundaan tersebut, lantaran saksi tidak hadir di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (7/4/2026).

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho S.H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, bahwa saksi belum bisa hadir.

banner 325x300

“Sidangnya ditunda mas, saksinya gak datang,” singkat jaksa Hajita, pada Selasa (7/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga :  Rugikan PT Telkomsel Rp318 Juta, Firmansyah Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Jakarta Selatan

Diketahui dalam dakwaan, bahwa di bulan Oktober 2025 sekira jam 24.00 wib terdakwa Gaffar menerima pesanan ekstasi inex sebanyak 100 butir dengan harga Rp18.000.000,- dari bandar Inex diskotek stasiun yaitu Moh Saleh.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Korupsi Chromebook, JPU Beberkan Dugaan Monopoli dan Ketidakwajaran Harga

Setelah Inex sudah dipesan, keduanya berjanjian di dalam Diskotek Stasiun untuk serah terima 100 butir inex. Dan barang tersebut untuk dijual dan diedarkan di dalam diskotik station oleh Saleh.

Baca Juga :  Terpilih Secara Aklamasi, Hana Asmita Pimpin DPC AKPERSI Rokan Hulu Periode 2025–2030

Atas perbuatan terdakwa, terdakwa didakwa dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Am)

Example 120x600