KOBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada kegiatan yang digelar di Pangkalan Bun, Senin (6/4/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan yang pertama dilakukan pada tahun 2026, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat, Dr Nurwinardi SH, MH, dalam sambutannya menyampaikan, total terdapat 61 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdiri dari berbagai jenis tindak pidana.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Adapun rincian perkara yang dimusnahkan meliputi:
• 20 perkara tindak pidana narkotika, berupa sabu dengan berat total 209,77 gram, serta alat hisap seperti bong, pipet, dan korek api gas.
• 20 perkara tindak pidana oharda, dengan barang bukti berupa pakaian, kunci letter T, obeng, linggis, hingga telepon genggam.
• 18 perkara tindak pidana umum lainnya, berupa senjata tajam, tojok, egrek, dan senter.
• 3 perkara tindak pidana ringan, berupa 10 jerigen tuak dan sekitar 300 botol minuman keras berbagai merek.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode, seperti dibakar, digilas, hingga dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Bupati Kotawaringin Barat, Kapolres, Dandim Pangkalan Bun, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Lapas Kelas II-B, serta Kepala Dinas Kesehatan.
Kajari menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi simbol sinergi antar aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara hingga tahap akhir ini,” pungkasnya. (Ram)



















